Tribun Makassar
Jaksa Dinilai Takut Tahan Eks Bendahara Brimob
Selain hukuman badan, Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar itu, turut mendapat sanksi tambahan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Eks Bendahara Brimob Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli menjatuhkan hukuman (vonis) pidana 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun penjara kepada Iptu Yusuf Purwantoro, terdakwa kasus dugaan pidana penipuan dan penggelapan, Kamis 9 Juli 2020.
Tak hanya hukuman badan, Majelis Hakim juga memerintahkan agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu ditahan di Rutan Klas 1A Makassar.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa membawa-bawa nama institusi dan janji untuk mengembalikan uang korban tapi sampai detik ini tidak ada pengembalian," kata Majelis Hakim dalam pertimbangan putusannya.
Sementara hal-hal yang meringankan, kata Majelis Hakim, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
"Bahwa perbuatan terdakwa dinilai bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHPidana sehingga atas perbuatannya itu, terdakwa dijatuhi hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan diperintahkan menjalani penahanan di Rutan Klas 1A Makassar dikurangi dengan masa penahanan kotanya serta membayar biaya administrasi persidangan sebesar Rp5000," ucap Majelis Hakim.
Putusan Majelis Hakim itu dinilai lebih rendah dari tuntutan yang diberikan oleh JPU sebelumnya. Dimana terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara.
Tak hanya tuntutan pidana badan, JPU juga menuntut terdakwa ditahan di sel Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar dimana sebelumnya Pengadilan Negeri Makassar telah melonggarkan status terdakwa sebagai tahanan kota.
Menanggapi putusan Majelis Hakim PN Makassar tersebut, baik Jaksa maupun terdakwa langsung menyatakan upaya banding.
"Karena terdakwa banding otomatis kita ikut banding," ucap JPU, Ridwan Saputra.
Kronologi Perkara
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A. Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar.
Dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personil Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan guna kebutuhan lain.
Karena mengingat terdakwa merupakan kawan sekolahnya dulu, korban pun memberikan bantuan dana sesuai yang diminta oleh terdakwa melalui via transfer.