Tribun Makassar
Jaksa Dinilai Takut Tahan Eks Bendahara Brimob
Selain hukuman badan, Yusuf yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan sebesar Rp1 miliar itu, turut mendapat sanksi tambahan.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Sudirman
Hasan Basri
Sidang Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar dengan terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro
Namun belakangan uang yang dipinjam tersebut, tak kunjung dikembalikan oleh terdakwa hingga batas tempo yang dijanjikan.
Terdakwa malah belakangan terus menghindar dengan memutuskan komunikasi dengan terdakwa.
Atas perbuatan terdakwa itu, selain membuat korbannya menanggung kerugian besar, juga membuat malu korban dengan keluarganya khususnya tantenya yang meminjamkan uang kepadanya.
"Uang yang saya berikan ke terdakwa itu uangnya tante dari hasil gadai sertifikat rumah di Bank. Jadi karena perbuatan terdakwa, saya harus menanggung beban membayar uang Bank," terang korban, A. Wijaya.
Berita Terkait