Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Bakal Dideportasi, 3 WNA China Dijemput dari Rudenim Makassar ke Kantor Imigrasi, Begini Prosesnya?

Ketiganya adalah Warga Negara China yang dijemput oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar untuk kemudian dideportasi

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
3 warga negara China dijemput oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar pada Senin (27/7/2020) untuk menunggu proses pendeportasian. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tiga warga negara asing (WNA) jalani proses untuk dideportasi kembali ke negaranya.

Mereka saat ini berstatus Deteni atau orang asing yang ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi / Rudenim Makassar.

Warga Negara Asing di Rudenim Makassar Bisa Lending, Jangan Salah Dulu, Maksudnya Lepas Rindu Daring

Demi Prinsip ATM Rudenim Makassar Studi Tiru di Kantor Imigrasi Parepare dan Rumah Tahanan Pinrang

Ketiganya adalah Warga Negara China yang dijemput oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar pada Senin (27/7/2020) untuk menunggu proses pendeportasian.

Serah terima Deteni dari Rudenim Makassar ke kantor Imigrasi Makassar dilakukan sebagai proses pendeportasian.

Dilakukan oleh Kepala Seksi Registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar Rita Mursalin kepada Kepala Subseksi Penindakan Kanim Makassar Muliati.

Proses serah terima 3 warga negara China oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar di Rudenim Makassar, Senin (27/7/2020). Mereka menunggu proses pendeportasian.
Proses serah terima 3 warga negara China oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar di Rudenim Makassar, Senin (27/7/2020). Mereka menunggu proses pendeportasian. (dok rudenim makassar)

Tiga orang Deteni Warga Negara China, masing-masing LM (perempuan, 53 tahun), CY (laki-laki, 39 tahun), dan CX (perempuan, 37 tahun).

"Mereka diserahkan ke Kanim Makassar untuk proses pendeportasian yang direncanakan tanggal 3 Agustus 2020," kata Rita Mursalin.

LM menjadi penghuni Rudenim Makassar atau berstatus Deteni sejak 26 Maret 2020.

Langgar ITE, Rudenim Makassar Deportasi Warga Bulgaria & Pindahkan Warga AS dari Kendari ke Makassar

Kakanwil Kumham Sulsel Internalisasikan Kode Etik Pegawai di Kanim dan Rudenim Makassar

Sementara CY dan CX adalah pasangan suami isteri yang dititipkan sejak 16 April 2020.

Ketiga deteni tersebut adalah ex Narapidana yang melakukan penyalahgunaan izin tinggal.

"Saya bersyukur, akhirnya sudah hampir pulang," ucap LM dengan Bahasa Indonesia terbata-bata.

Proses serah terima 3 warga negara China oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar di Rudenim Makassar, Senin (27/7/2020). Mereka menunggu proses pendeportasian.
Proses serah terima 3 warga negara China oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar di Rudenim Makassar, Senin (27/7/2020). Mereka menunggu proses pendeportasian. (dok rudenim makassar)

Proses penjemputan dilakukan lebih awal, hal ini dikarenakan masih beberapa tahapan harus mereka lewati.

Seperti dilakukan rapid test, sebagai salah satu persyaratan untuk terbang ke Jakarta.

Selanjutnya swab test di Jakarta sebelum pemberangkatan. 

Terhambat Deportasi karena Covid-19

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved