Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rudenim Makassar

Langgar ITE, Rudenim Makassar Deportasi Warga Bulgaria & Pindahkan Warga AS dari Kendari ke Makassar

Pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun) dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
dok rudenim makassar
Rudenim Makassar mendeportasi warga Bulgaria dan memindahkan warga AS dari kendari ke Makassar, Rabu (15/7/2020). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi / Rudenim Makassar melakukan proses pendeportasian terhadap 1 (satu) orang WN Bulgaria.

Selain itu, dan proses pemindahan 1 (satu) orang WN Amerika Serikat ke Rudenim Jakarta, Rabu (15/07/2020).

47 Pegawai Rudenim Makassar Ikuti Bindalwasnis oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkunham Sulsel

Wanita Asal Afganistan Berambut Pirang Diciduk Rudenim Makassar, Jual Pakaian Online di Pasar Butung

Proses pendeportasian terhadap WN Bulgaria atas nama Petar Iliev Hadzhiliev (50 tahun) dilaksanakan setelah menjalani hukuman selama 1 tahun di Rutan Selayar dan dititip di Rudenim sejak 8 April 2020.

Petar melakukan pelanggaran pasal 30 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Pendeportasian dilakukan dengan dikawal oleh 2 orang petugas dari rudenim Makassar.

Rudenim Makassar mendeportasi warga Bulgaria dan memindahkan warga AS dari kendari ke Makassar, Rabu (15/7/2020).
Rudenim Makassar mendeportasi warga Bulgaria dan memindahkan warga AS dari kendari ke Makassar, Rabu (15/7/2020). (dok rudenim makassar)

Petar Iliev Hadzhiliev dipulangkan ke negaranya melalui Bandara Soekarno Hatta kemudian transit di Qatar selanjutnya ke Yunani dan Bulgaria.

Kemudian untuk Deteni WN Amerika Serikat, atas nama Raymond Cecil Kastner alias Muhammad Zubair.

Pelaku adalah pelanggar pasal 78 ayat 3 undang undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, ybs masuk di Indonesia menggunakan visa kunjungan dan setelah visa kunjungan habis tahun 2018.

7 Pengungsi Asal Afghanistan, Iran, dan Sudan Terjaring Razia Rudenim Makassar

Hari Bhakti Imigrasi 2020, Rudenim Makassar Anjang Sana ke Panti Asuhan Darul Istiqomah Pattalassang

Raymond masih bertempat tinggal di Kendari. Kemudian ditangkap oleh Kanim Kendari, selanjutnya dititipkan di Rudenim Makassar sejak 5 Maret 2020.

Pemindahan Raymond dilakukan untuk memudahkan untuk berkoordinasi dengan perwakilan negaranya di Jakarta dan untuk memudahkan proses pendeportasian.

'Berdasarkan koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat, untuk pergantian paspor Raymond harus dilakukan di hadapan pejabat kedutaan, " jelas Karudenim Makassar Togol Situmorang, SH.

"Dan masa pandemi ini pejabat hanya ada di kedutaan Amerika di Jakarta.

"Oleh karena itu kami berinisiatif memindahkan Raymond setelah mendapat persetujuan Dirjen Imigrasi," pungkasnya.

Amankan Pengungsi Afganistan

Tindakan Rudenim Makassar terhadap warga asing juga dilakukan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved