Rudenim Makassar
Bakal Dideportasi, 3 WNA China Dijemput dari Rudenim Makassar ke Kantor Imigrasi, Begini Prosesnya?
Ketiganya adalah Warga Negara China yang dijemput oleh empat petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Makassar untuk kemudian dideportasi
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
"Saya meminta untuk mengisi waktu luang dengan hal-hal positif khususnya peningkatan kapasitas atau keterampilan," kata Dodi Karnida.
Fungsi Rudenim
Selain tugas dan fungsi utama sebagai tempat penitipan WNA yang menunggu proses pendeportasian, Rudenim juga memiliki tugas tambahan.
Tugas tersebut dalam hal pengawasan Pengungsi Luar Negeri sesuai dengan Perpres Nomor. 125 tahun 2016.
Pengawasan dilakukan mulai dari ditemukan, ditempat dan di luar tempat penampungan, diberangkatkan ke negara tujuan, pemulangan sukarela dan pendeportasian.

Jumlah pengungsi luar negeri berada di bawah penanganan IOM (International Organization for Migration).
Untuk saat ini, terdapat sebanyak 1.684 orang yang tersebar pada 22 Community house di Kota Makassar.
Lebih daripada itu, juga ada pengungsi mandiri yang tidak dibiayai oleh IOM yang jumlahnya tidak terdata.
Kenapa demikian? Hal ini dikarenakan mereka para pengungsi berpindah-pindah tanpa ada laporan ke Rudenim.
• Bulan Sabit Merah Indonesia Sulsel Galang Bantuan dan Kirim Relawan ke Masamba, Luwu Utara
• Mau Tambah Daya Listrik di Rumah? Manfaatkan Penawaran Menarik PLN, Tambah Daya Hanya Rp 170.845
Dalam rangka pendataan terhadap pengungsi mandiri tersebut, Rudenim Makassar melakukan inovasi layanan.
Rudenim Makassar membuat Pendaftaran Pengungsi secara Mandiri, cukup dengan membuka link https://rb.gy/uzpwzx
BIsa daftar melalui PC maupun perangkat selular, pengungsi mandiri dapat melakukan pelaporan tanpa harus datang ke Rudenim.
Selama bulan Januari hingga Juni 2020, Rudenim Makassar telah melakukan pengawasan terhadap 30 orang asing.
Pengawasan dalam bentuk assistensi dokumen dan pengawalan pemberangkatan terhadap pengungsi yang AVR (pemulangan secara sukarela) sebanyak 7 orang dan Resettlement (penempatan ke Negara ketiga) 23 orang. (*)