Pandemi Belum Berakhir, Ada Apa Presiden Jokowi Bubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19?
Keputuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
TRIBUN-TIMUR.COM-Pandemi Covid-19 di Indonesia belum juga berakhir, mengapa Presiden Jokowi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19?
Presiden Jokowi pun menyerahkan tanggung jawab Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dikutip dari Kompas.com, lembaga tersebut akan berada di bawah pengawasan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Keputuan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
• Positif Covid-19 di Bulukumba Bertambah 23 Kasus
• Urus Surat Bebas Covid-19 di Bone Tak Lagi Sulit, Alat Rapid Test Telah Tersedia di RS dan Puskesmas
• Sudah 422 Jenazah Dikubur Protokol Covid-19 di Gowa
Aturan itu diteken Jokowi pada Senin (20/7/2020) kemarin.
Pasal 20 Perpres itu berisi pencabutan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," demikian bunyi Pasal 20 Ayat 2 huruf b Perpres.
Lalu, dalam Pasal 20 Ayat 2 huruf c, kewenangan Gugus Tugas akan dilanjutkan oleh Komite Kebijakan dan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Komite Kebijakan yang dimaksud dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Komite Kebijakan ini membawahi dua satgas, yakni Satgas Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional. Satgas Covid-19 tetap dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo.
Sementara itu, Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipimpin Wakil Menteri 1 BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Dalam komite ini, Airlangga akan dibantu enam menteri lainnya yang menjabat sebagai wakil ketua komite.
Keenam menteri tersebut yakni Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Kemudian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sementara itu, satu menteri lainnya yakni Erick Thohir menjabat sebagai ketua pelaksana komite.