Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Bone

Urus Surat Bebas Covid-19 di Bone Tak Lagi Sulit, Alat Rapid Test Telah Tersedia di RS dan Puskesmas

Bagi masyarakat Bone yang ingin mengambil surat keterangan bebas Covid-19 bisa dilakukan di di Rumah Sakit dan Puskemas

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Juru Bicara Tim Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bone, Yusuf 

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Bagi masyarakat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang ingin mengambil surat keterangan bebas Covid-19 bisa dilakukan di fasilitas kesehatan seperti Rumah Sakit dan Puskesmas.

Juru Bicara Tim Percepatan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Bone, Yusuf mengatakan
surat keterangan bebas Covid-19 bisa didapatkan di rumah sakit dan Puskesmas yang telah diatur dalam Surat Edaran Bupati Bone Nomor 800/1923/Dinkes tentang Pemberian Surat Keterangan Bebas Covid-19.

Untuk pengambilan surat keterangan bebas Covid-19, kata dia, bisa diambil sesuai jam kerja.

Bagi masyarakat dalam perjalanan darurat seperti orang sakit tidak diminta persyaratan di pos pemeriksaan.

Yusuf menyampaikan untuk surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid tes dan swab tes hanya digratiskan kepada pelajar/mahasiswa, ASN, TNI, Polri dan sopir angkutan umum antar daerah.

"Tidak dipungut biaya untuk pelajar/mahasiswa dan ASN, TNI, Polri dan sopir angkutan umum," jelasnya kepada tribunbone.com, Selasa (21/7/2020).

Bagi pelajar/mahasiswa harus dibuktikan dengan identitas dan kartu pelajar atau mahasiswa yang dimiliki.

Kemudian untuk PNS, TNI dan Polri dibuktikan dengan surat tugas yang dikeluarkan instansi masing-masing.

Untuk sopir angkutan umum dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan.

Di luar golongan tersebut, masyarakat yang akan mengambil surat keterangan bebas Covid-19 berbasis rapid test dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.

Sementara untuk surat keterangan bebas dari gejala influensa tak dipungut biaya dan tidak memerkukan surat pengantar dari desa maupun kelurahan.

Surat keterangan bebas Covid-19 berlaku selama 14 hari.

Ia pun menjamin alat rapid test yang sekarang telah tersedia.

"Persediaan rapid test kita sudah ada juga baik di rumah sakit maupun Puskesmas," terangnya.

Laporan Wartawan TribunBone.com, Kaswadi Anwar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved