Tunjangan Profesi Guru
Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS
Guru kini profesi yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUN-TIMUR.COM - Tunjangan profesi guru PNS dan non-PNS sedang ramai dibahas.
Gegaranya, aksi para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK (Satuan Pendidikan Kerja Sama) yang mengeluhkan penghentian tunjangan profesi yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim baru-baru ini.
Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 6 Tahun 2020.
Nah banyak orang kemudian penasaran ingin tahu berapa sih besaran tunjangan profesi untuk para guru di Indonesia.
• Presiden Jokowi Coret Badan Intelijen Indonesia (BIN), Ini Dampaknya
Dikutip dari Kompas.com, di zaman dulu, pahlawan tanpa tanda jasa ini identik sebagai pekerjaan dengan penghasilan pas-pasan.
Oleh musisi Iwan Fals, kehidupan sederhana guru ini sampai dipopulerkan dalam lagu Oemar Bakri.
Namun kini, guru jadi pekerjaan yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil ( PNS).
Meski tak bisa dipungkiri pula, masih banyak pula guru yang gajinya sangat rendah di beberapa daerah di Indonesia.
Selain pendapatan tambahan, guru bisa mendapatkan penghasilan lainnya dari berbagai tunjangan.
Salah satu tunjangan yang diterima para guru yakni tunjangan profesi guru ( TPG), baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.
TPG sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
• Rekomendasi Paket None-Zunnun, Kahfi: Segera Diserahkan
"Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya," bunyi Pasal 1 ayat (4) PP Nomor 41 Tahun 2009.
TPG ini diberikan kepada guru dan dosen yang berstatus PNS maupun bukan PNS, dan diberikan setiap bulan yang besarannya ditentukan oleh PP Nomor 41 Tahun 2009 dan peraturan turunan.
Bagi guru berstatus PNS, maka besaran tunjangan TPG ditetapkan sebesar 1 kali gaji pokok sebagai PNS sesuai dengan golongannya.
TPG ini diberikan pemerintah mulai bulan Januari setiap tahunnya setelah guru atau dosen mendapatkan nomor registrasi dan mendapatkan nomor sertifikat pendidik.