Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Badan Intelijen Indonesia

Presiden Jokowi Coret Badan Intelijen Indonesia (BIN), Ini Dampaknya

Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam. Dengan Perpres, ini Presiden adalah Presiden adalah klien tunggal atau singl

Editor: Jumadi Mappanganro
Tribunnews
Presiden Jokowi 17072020 

TRIBUN-TIMUR.COM - Posisi Badan Intelijen Negara (BIN) kini berubah dalam struktur kenegaraan RI.

Dikutip dari Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoret BIN di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Hal itu terjadi setelah Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Berdasarkan dokumen Perpres Nomor 73 yang diterima Kompas.com, Minggu (19/7/2020), Badan Intelijen Negara ( BIN) tidak lagi di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh Presiden," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Twitter resminya, Sabtu (18/7/2020).

BREAKING NEWS: Ferdinand Sinaga Tinggalkan PSM, Gabung PSMS Medan

Tetapi, dalam Perpres yang ditandangi Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, disebutkan bahwa Kemenko Polhukam tetap mengoordinasikan sejumlah kementerian dan instansi.

Yakni meliputi Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kemudian disusul Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan instansi lain yang dianggap perlu.

Aturan tersebut telah diundangkan pada 3 Juli atau sehari setelah Jokowi resmi menandatangani.

Dengan demikian, aturan itu juga mencabut Perpres Nomor 43 Tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam.

Merespon perubahan itu, Deputi VII Badan Intelijen Negara ( BIN) Wawan Hari Purwanto menyebut terdapat upaya untuk memperketat rahasia informasi sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam.

Berdasarkan Perpres yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2020 tersebut, BIN tak lagi di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Tidak Pakai Masker, Pejabat Pemkot Makassar Lawan Polisi Militer

Wawan mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk menyederhanakan sistem pelaporan BIN dalam menyampaikan informasi ke Presiden.

"Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke Presiden. Sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif dan efisien, serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).

Wawan menuturkan, dinamika ilmu politik ekonomi sosial budaya pertahanan dan keamanan (ipoleksosbudhankam) di dalam maupun luar negeri demikian tinggi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved