Tunjangan Profesi Guru
Ini Besaran Tunjangan Profesi Guru PNS dan Non-PNS
Guru kini profesi yang terbilang berpenghasilan tinggi, terutama bagi yang telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Tunjangan profesi bagi guru dan dosen pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan fungsional guru dan dosen diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok pegawai negeri sipil yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4.
Lalu bagi guru atau dosen non-PNS, besaran TPG sesuai dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku bagi guru dan dosen PNS (berapa besaran tunjangan profesi guru).
• Sosok Calon Ketua Golkar Sulsel Pengganti Nurdin Halid, dari Wali Kota, Bupati, hingga Anggota DPR
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang telah memiliki sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan, sampai dengan guru yang bersangkutan memperoleh jabatan fungsional guru.
Tak semua guru bisa mendapatkan TPG.
Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
Selain itu, guru yang berstatus PNS juga masih mendapatkan tunjangan lain yang melekat sebagai ASN seperti tunjangan keluarga, tunjangan anak, uang makan, dan sebagainya.
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan profesi diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
2. Memenuhi beban kerja sebagai guru
3. Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya
4. Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap berusia paling tinggi 60 tahun
5. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
6. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.
Daftar Gaji
Berikut gaji pokok PNS untuk golongan I hingga IV untuk menghitung besaran TPG.