Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Aktivis

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan terhadap Iptu Yusuf Purwantoro

Editor: Mahyuddin
Hasan Basri
Sidang Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar dengan terdakwa mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar yang dipimpin oleh Zulkifli menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan terhadap Iptu Yusuf Purwantoro, terdakwa dalam perkara pidana dugaan penipuan.

Tak hanya hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa yang merupakan eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu untuk segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar dan membebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta memerintahkan agar terdakwa ditahan," ucap Ketua Majelis Hakim Zulkifli dalam putusannya.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, Ketua DPP Gerakan Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) NKRI Akbar Polo mengapresiasi putusan majelis hakim.

"Nah giliran Jaksa harus segera melaksanakan penetapan hakim itu. Segera masukkan terdakwa ke sel tahanan," ucap Akbar Polo, Selasa (14/7/2020).

Mengenai kemungkinan kendala adanya perlawanan upaya banding oleh pihak terdakwa, kata dia, itu hal yang berbeda.

Putusan pemidanaan berbeda dengan perintah untuk ditahan.

Pemidanaan, kata Akbar Polo, bisa dilakukan karena belum inkracht.

Tetapi perintah masuk atau perintah agar terdakwa segera ditahan, itu berkaitan dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) Jo Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP yang nantinya kewenangan tersebut beralih ke Hakim Pengadilan Tinggi (PT).

Amar putusan berbunyi segera ditahan, kata Akbar Polo, karena terdakwa dinilai telah memenuhi syarat-syarat yang berkaitan dengan penahanan.

"Perintah masuk itu harus segera dilaksanakan sekali pun perkara belum inkracht dalam putusan pemidanaan," ujar Akbar Polo.

Kalau Jaksa tidak menjalankan putusan itu, maka masuk kategori penyalagunaan wewenang.

"Dalam hukum adminstrasi dikategorikan perbuatan tidak menjalankan putusan Pengadilan," terang Akbar Polo.

aksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Saputra mengatakan pihaknya saat ini belum bisa menyimpulkan apakah akan melakukan upaya hukum selanjutnya atas vonis majelis hakim tersebut.

"Kita berpikir-pikir dulu sebelum sembari menunggu salinan amar putusan dan bermusyawarah dengan pimpinan," jelas Ridwan di Pengadilan Negeri Makassar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved