Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,6 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Aktivis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan terhadap Iptu Yusuf Purwantoro
Kronologi Perkara
Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bernomor 115/Pid.B/2020/PN Mks, JPU sebelumnya mendakwa eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Iptu Yusuf Purwantoro dengan ancaman Pasal 378 KUHPidana yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Polisi berpangkat Inspektur Polisi Satu itu terjerat perkara dugaan penipuan kepada korbannya, A Wijaya di Kabupaten Sidrap.
Iptu Yusuf meminjam uang korban senilai Rp1 miliar dengan alasan untuk pembayaran tunjangan kinerja (tukin) seluruh personel Brimob Polda Sulsel.
Korban pun memberikan bantuan dana sesuai permintaaan terdakwa.
Namun belakangan uang yang dipinjam terdakwa tak kunjung dikembalikan.
Terdakwa malah menghindari korban dengan memutuskan komunikasi.
Atas perbuatan terdakwa itu, korban menanggung kerugian besar dan malu terhadap keluarganya.
Pasalnya, dana yang dipinjamkan korban kepada terdakwa adalah hasil gadai sertifikat rumah di bank.(*)