Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janda 40 Tahun Dicabuli Dukun Gadungan, Syarat untuk Cabut Susuk yang Bersarang di Alat Kelamin

Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut berdalih bahwa pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh korban.

Editor: Ansar
Instagram
ilustrasi pencabulan 

Termasuk saat tersangka melakukan hubungan badan dengan sang Ibu, anaknya juga menjadi saksi karena mendengar suara-suara (intim).

Sementara itu, menurut keterangan tersangka AS, Ia baru pertama kali melakukan modus praktek Dukun Cabul tersebut.

"Pelaku dijerat dengan pasal 289 dan pasal 378 KUHP subsider pasal 379 dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun."

"Sedangkan untuk pasal 378 KUHP maksimal hukuman 4 tahun penjara, dan pasal 379 KUHP penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 900," ungkapnya.

Ketika ditanya apa alasan Ia melakukan hal tersebut kepada korban apakah sudah kenal sebelumnya,

Tersangka mengaku belum pernah mengenal korban dan baru mengenalnya saat di acara buka bersama.

 Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Terungkap, Sekali Panen Pemilik Raup Rp 240 Juta, Lokasi di Perbatasan

 Patroli di Pasar, Kanit Binmas Polsek Enrekang Imbau Pengunjung Terapkan Protokol Kesehatan

Karena tertarik, dia meminta bantuan teman untuk dikenalkan dan akhirnya mengobrol.

Saat mengobrol tersebut, tersangka memberitahu kepada korban bahwa seperti ada yang beda.

Lalu korban mengaku kalau dulu ia memang pernah memasang susuk.

"Saya tidak pernah mengatakan ke korban kalau saya ini dukun."

"Tapi saya menawarkan bisa membantu untuk menghilangkan susuk tersebut setelah lebaran."

"Dan pada akhirnya saya melakukan ritual siraman dan disaksikan keluarganya juga."

"Tapi saya tidak melakukan itu (Hubungan Intim)," ujar tersangka AS.

Namun, menurut AKP Sanusi, tersangka hanya mengeles saja dengan mengatakan tidak melakukan hubungan intim.

Padahal sesuai penuturan saksi yaitu anak korban, sang ibu pada tanggal 29 Mei dimandikan dan keesokannya pada tanggal 30 Mei 2020 disetubuhi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved