Janda 40 Tahun Dicabuli Dukun Gadungan, Syarat untuk Cabut Susuk yang Bersarang di Alat Kelamin
Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut berdalih bahwa pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh korban.
TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib sial dialami oleh seorang janda saat akan mencabut susuk dalam tubuh.
Ia dicabuli oleh seorang dukun gadungan. Dukun tersebut ingin mencabut Susuk itu.
Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut berdalih bahwa pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh korban.
Sehingga harus dilakukan persetubuhan antara dirinya dan korban.
Janda usia berusia 40 tahun tersebut berinisal III, warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.
Sementara pelaku pencabulan yakni oleh Ahmad Saefudin alias Iwan (34), dukun gadungan yang mengaku bisa menghilangkan Susuk tersebut.
• Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Terungkap, Sekali Panen Pemilik Raup Rp 240 Juta, Lokasi di Perbatasan
• Patroli di Pasar, Kanit Binmas Polsek Enrekang Imbau Pengunjung Terapkan Protokol Kesehatan
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, yaitu dengan mengatakan, korban memiliki aura negatif.
Karena jika tidak segera dihilangkan, susuk tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan korban.
Pertama, tersangka menawarkan pengobatan ghaib dengan cara rukiyah terhadap korban.
Karena korban takut dengan apa yang disampaikan tersangka sebelumnya, akhirnya korban mengikuti saran dari tersangka untuk menjalankan proses rukiyah.
Setelah itu yang kedua, tersangka menyampaikan bahwa pengaruh atau benda ghaib masih ada di dalam tubuh korban yaitu dibagian Alat Kelamin (vagina) korban.
"Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya, kan resiko kamu yang tanggung."

Sehingga akhirnya korban bersedia untuk disetubuhi yang berdalih akan membantu korban mengeluarkan pengaruh ghaib dengan cara bersetubuh," jelas AKP Sanusi, pada Tribunjateng.com, Senin (13/7/2020).
Adapun kejadian cabul tersebut, dilakukan di dalam rumah korban pada tanggal 29-30 Mei 2020 yang kebetulan juga ada anaknya.
Anak korban sempat menyaksikan ketika ibu nya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.