Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Janda 40 Tahun Dicabuli Dukun Gadungan, Syarat untuk Cabut Susuk yang Bersarang di Alat Kelamin

Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut berdalih bahwa pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh korban.

Editor: Ansar
Instagram
ilustrasi pencabulan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Nasib sial dialami oleh seorang janda saat akan mencabut susuk dalam tubuh.

Ia dicabuli oleh seorang dukun gadungan. Dukun tersebut ingin mencabut Susuk itu.

Untuk melancarkan aksinya, pria tersebut berdalih bahwa pengaruh ghaib masih merasuk di tubuh korban.

Sehingga harus dilakukan persetubuhan antara dirinya dan korban.

Janda usia berusia 40 tahun tersebut berinisal III, warga Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Tegal.

Sementara pelaku pencabulan yakni oleh Ahmad Saefudin alias Iwan (34), dukun gadungan yang mengaku bisa menghilangkan Susuk tersebut.

Ladang Ganja Seluas 1 Hektare Terungkap, Sekali Panen Pemilik Raup Rp 240 Juta, Lokasi di Perbatasan

Patroli di Pasar, Kanit Binmas Polsek Enrekang Imbau Pengunjung Terapkan Protokol Kesehatan

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka untuk melancarkan aksi bejatnya tersebut, yaitu dengan mengatakan,  korban memiliki aura negatif.

 Sehingga harus segera dibersihkan atau dihilangkan.

 

Karena jika tidak segera dihilangkan, susuk tersebut akan berpengaruh terhadap keselamatan korban.

Pertama, tersangka menawarkan pengobatan ghaib dengan cara rukiyah terhadap korban.

Karena korban takut dengan apa yang disampaikan tersangka sebelumnya, akhirnya korban mengikuti saran dari tersangka untuk menjalankan proses rukiyah.

Setelah itu yang kedua, tersangka menyampaikan bahwa pengaruh atau benda ghaib masih ada di dalam tubuh korban yaitu dibagian Alat Kelamin (vagina) korban.

"Tersangka menakuti korban lagi dengan mengatakan, "iya memang harus melakukan persetubuhan karena kalau tidak dikeluarkan nanti kamu bisa bahaya, kan resiko kamu yang tanggung."

Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, saat melakukan preskon di Polres Tegal pada Senin (13/7/2020) tentang tindakan pencabulan dengan berkedok dukun yang bisa mencabut susuk milik korban.
Kasatreskrim Polres Tegal, AKP Heru Sanusi, saat melakukan preskon di Polres Tegal pada Senin (13/7/2020) tentang tindakan pencabulan dengan berkedok dukun yang bisa mencabut susuk milik korban. (desta leila kartika)

Sehingga akhirnya korban bersedia untuk disetubuhi yang berdalih akan membantu korban mengeluarkan pengaruh ghaib dengan cara bersetubuh," jelas AKP Sanusi, pada Tribunjateng.com, Senin (13/7/2020).

Adapun kejadian cabul tersebut, dilakukan di dalam rumah korban pada tanggal 29-30 Mei 2020 yang kebetulan juga ada anaknya.

Anak korban sempat menyaksikan ketika ibu nya melakukan proses dimandikan oleh tersangka.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved