Jenazah Covid
BREAKING NEWS: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid Ditetapkan Tersangka
Andi Hadi ditetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Pasien Dalam Pemantauan (PDP) di Rumah Sakit Daya, Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
"TIdak ada ambil paksa. karena saat itu ada ibu Wadir. Seandainya pada saat itu ada larangan bawa pulang kami tidak akan membawa jenazah, " Sebutnya.
"Begitu kami mau ambil muncullah pertanyaan dari kepolisian apa dasarnya supaya bisa laporkan ke komandan kami, "ujarnya.
Atas dasar itu, Andi Hadi Ibrahim Baso menjaminkan diri agar jenazah Ustad Chaidir dimakamkan sesuai penyelenggara jenazah secara umum. Bukan berdasarkan prosedur Covid-19.
"Saya tanda tangan sesuai amanah keluarga almarhum. Karena memang keluarganya tidak bersedia dimakamkan secara protokol covid19, " Sebutnya.
Apalagi kata dia, waktu itu belum ada hasil tes swab pun yang keluar dari rumah sakit menyatakan almarhum positif terpapar covid 19.
Hasil swab almarhum baru diketahui oleh keluarga saat jenazah sudah berada di Masjid untuk disalatkan.
"Maka saya menimbang dengan pertimbangan syariat Islam dan pertimbangan keamanan keluarga almarhum untuk segera menyelenggarakan proses pemusaran jenazah, dan Alhamdulillah pakaian APD kami diberikan dari Rumah Sakit Daya, " sebutnya.(*)