Rapid Test Gratis
Bupati Adnan Fasilitasi Rapid Test Warga Gowa untuk Masuk Makassar
Pemerintah Kabupaten Gowa menjadwalkan pemeriksaan rapid test massal untuk membantu masyarakat masuk ke Kota Makassar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar. (*)
Laporan Kontributor Tribungowa.com @bungari95