Rapid Test Gratis
Bupati Adnan Fasilitasi Rapid Test Warga Gowa untuk Masuk Makassar
Pemerintah Kabupaten Gowa menjadwalkan pemeriksaan rapid test massal untuk membantu masyarakat masuk ke Kota Makassar.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNGOWA.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa menjadwalkan pemeriksaan rapid test massal untuk membantu masyarakat masuk ke Kota Makassar.
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan kebijakan itu menindaklanjuti aturan surat bebas Covid-19 dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020.
Pemeriksaan rapid test massal untuk warga Gowa itu dijadwalkan mulai Senin (13/7/2020) di Gedung Haji Bate, Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu.
"Kita akan bantu masyarakat dengan rapid test yang akan dipusatkan di Gedung Haji Bate," kata Adnan dalam rapat virtual bersama jajaran Pemkab Gowa, Sabtu (11/7/2020) malam.
Orang nomor satu Pemkab Gowa ini menegaskan, pemeriksaan rapid test massal akan diseleksi secara ketat.
Pemeriksaan rapid test akan diberikan kepada masyarakat yang betul-betul memiliki kepentingan masuk ke Kota Makassar.
Pemkab Gowa berencana menyiapkan pemeriksaan rapid test massal sekitar 100 hingga 200 orang per hari.
Apalagi jumlah ketersediaan rapid test di Kabupaten Gowa memang masih terbatas.
"Ini pun kita akan seleksi ketat, kalau cuman sekadar jalan-jalan, ya silakan balik ke rumah," ujarnya.
Selain itu, Adnan juga berencana untuk meminta bantuan penyediaan alat rapid test kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Sebab, Kabupaten Gowa memiliki keterbatasan alat tersebut.
"Kami akan coba meminta ke Bapak Gubernur, mudah-mudahan dapat bantuan rapid test," katanya.
Selain pemeriksaan rapid test, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mendorong pemerintah kecamatan membuat Posko di perbatasan kecamatan masing-masing.
Tujuannya untuk mengantisipasi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan ke masyarakat.
Seperti pedagang sayur dan pekerja lainnya yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19.
Posko yang terbentuk ini selain melakukan pemeriksaan, juga sudah menyediakan form bepergian yang akan dipakai memasuki Kota Makassar.
"Kan ada enam item yang membolehkan orang luar masuk Makassar dengan menggunakan form," ujar Adnan.
Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.
Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.
Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki kota Makassar.
Baik dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.
Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar.
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar.
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 hurup (a), (b) dan (c) wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan Lurah/Kepala Desa asal bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Sementara ketentuan yang dimaksud pada ayat (3) huruf f wajib memperlihatkan identitas bahwa benar adalah penduduk yang berdomisili/menetap di Makassar, Maros, Gowa dan Takalar. (*)
Laporan Kontributor Tribungowa.com @bungari95