Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Test Gratis

Bupati Adnan Fasilitasi Rapid Test Warga Gowa untuk Masuk Makassar

Pemerintah Kabupaten Gowa menjadwalkan pemeriksaan rapid test massal untuk membantu masyarakat masuk ke Kota Makassar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan 

Posko yang terbentuk ini selain melakukan pemeriksaan, juga sudah menyediakan form bepergian yang akan dipakai memasuki Kota Makassar.

"Kan ada enam item yang membolehkan orang luar masuk Makassar dengan menggunakan form," ujar Adnan.

Seperti diketahui, pembatasan orang masuk ke Makassar pada Perwali tersebut disebutkan pada Bab V, tentang Pembatasan Pergerakan Lintas Antar Daerah.

Pada pasal 6 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang masuk ke dalam dan keluar kota Makassar, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan rekomendasi Covid-19 dari Gugus Tugas dan/atau Rumah Sakit/Puskesmas daerah asal dan berlaku selama 14 hari setelah diterbitkan.

Sementara di Pasal 6 ayat 2 juga menyebutkan bahwa ketentuan yang dimaksud pada Pasal 6 ayat 1, berlaku bagi setiap orang yang memasuki kota Makassar.

Baik dengan menggunakan kendaraan umum dan/atau pribadi melalui transportasi darat, laut dan udara.

Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas Covid-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.

Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:

a. ASN yang bekerja di Kota Makassar.

b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.

c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.

d. Buruh yang bekerja di Makassar.

e. Pedagang yang berdagang di Makassar.

f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.

Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 hurup (a), (b) dan (c) wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved