Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemerasan di Gowa

Sopir Angkutan di Gowa Diperas Rp30 Juta, 3 Oknum TNI Terlibat

Seorang sopir angkutan di Gowa diperas Rp30 juta oleh oknum TNI yang mengaku polisi…

Tribun-timur.com/sayyid zulfadli
PEMERASAN – Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menjelaskan kasus pengeroyokan yang viral di Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Gowa, Minggu (13/7/2025) malam. Tiga oknum TNI diduga melakukan pemerasan terhadap sopir angkutan di Kabupaten Gowa, Sulsel. Kasus ini kini ditangani Pomdam XIV/Hasanuddin. 

 

Ringkasan Berita:
  • Kasus pemerasan sopir angkutan antar daerah di Gowa terungkap. AI (20) dipaksa mentransfer Rp30 juta oleh oknum TNI yang mengaku polisi dan menuduhnya membawa TKI ilegal. 
  • Polisi menangkap NT dan HM, yang mengaku beraksi bersama tiga prajurit TNI berinisial FA, FI, dan YO. Ketiganya kini diserahkan ke Pomdam XIV/Hasanuddin untuk pemeriksaan lebih lanjut.

TRIBUN-GOWA.COM, GOWA – Tiga oknum anggota TNI diduga terlibat pemerasan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Ketiganya disebut mengaku sebagai polisi yang tengah menangani kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kasus ini terungkap setelah korban, seorang sopir angkutan antar daerah berinisial AI (20), melapor ke Polres Gowa.

Pada Jumat (7/11/2025) malam, AI mengangkut penumpang dari Bulukumba menuju Barru.

Saat melintas di Jembatan Kembar, Kecamatan Somba Opu, mobilnya dicegat tiga pengendara motor.

Dua di antaranya menanyai AI dan penumpangnya, lalu menuduh membawa TKI ilegal.

Baca juga: Prada HMN Tewas di Barak Yon Arhanud Gowa, 3 Prajurit TNI Ditahan Pomdam

AI kemudian dibawa ke sebuah posko di Jalan Swadaya, Sungguminasa, dan dimintai uang tebusan Rp50 juta.

Setelah negosiasi, jumlah diturunkan menjadi Rp30 juta dan ditransfer ke rekening seorang perempuan berinisial HM.

Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin Ipda Aditya Pamungkas bergerak cepat.

Polisi menangkap NT (55) di Jalan Swadaya, Sabtu (8/11/2025) malam, dengan barang bukti Rp3 juta.

NT disebut berperan sebagai “Pak Kanit” dalam aksi pemerasan.

Polisi kemudian meringkus HM (27) di Jalan Sultan Alauddin, Makassar, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Dari pemeriksaan, NT dan HM mengaku dua pria yang menangkap korban adalah oknum prajurit TNI berinisial Prada FA, Prada FI, dan Prada YO.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bahtiar membenarkan peristiwa tersebut.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved