Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rapid Test Gratis

Bupati Adnan Fasilitasi Rapid Test Warga Gowa untuk Masuk Makassar

Pemerintah Kabupaten Gowa menjadwalkan pemeriksaan rapid test massal untuk membantu masyarakat masuk ke Kota Makassar.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
Humas Pemkab Gowa
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan 

TRIBUNGOWA.COM, SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten Gowa menjadwalkan pemeriksaan rapid test massal untuk membantu masyarakat masuk ke Kota Makassar.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengeluarkan kebijakan itu menindaklanjuti aturan surat bebas Covid-19 dalam Perwali Nomor 36 Tahun 2020.

Pemeriksaan rapid test massal untuk warga Gowa itu dijadwalkan mulai Senin (13/7/2020) di Gedung Haji Bate, Jl Tumanurung, Kecamatan Somba Opu.

"Kita akan bantu masyarakat dengan rapid test yang akan dipusatkan di Gedung Haji Bate," kata Adnan dalam rapat virtual bersama jajaran Pemkab Gowa, Sabtu (11/7/2020) malam.

Orang nomor satu Pemkab Gowa ini menegaskan, pemeriksaan rapid test massal akan diseleksi secara ketat.

Pemeriksaan rapid test akan diberikan kepada masyarakat yang betul-betul memiliki kepentingan masuk ke Kota Makassar.

Pemkab Gowa berencana menyiapkan pemeriksaan rapid test massal sekitar 100 hingga 200 orang per hari.

Apalagi jumlah ketersediaan rapid test di Kabupaten Gowa memang masih terbatas.

"Ini pun kita akan seleksi ketat, kalau cuman sekadar jalan-jalan, ya silakan balik ke rumah," ujarnya.

Selain itu, Adnan juga berencana untuk meminta bantuan penyediaan alat rapid test kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Sebab, Kabupaten Gowa memiliki keterbatasan alat tersebut.

"Kami akan coba meminta ke Bapak Gubernur, mudah-mudahan dapat bantuan rapid test," katanya.

Selain pemeriksaan rapid test, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, mendorong pemerintah kecamatan membuat Posko di perbatasan kecamatan masing-masing.

Tujuannya untuk mengantisipasi masyarakatnya yang akan melakukan perjalanan ke masyarakat.

Seperti pedagang sayur dan pekerja lainnya yang membutuhkan surat keterangan bebas Covid-19.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved