Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya UKT

Unhas Ringankan Biaya UKT, Pascasarjana dan Profesi Dikecualikan

Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan kebijakan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/RUDI SALAM
Humas Unhas, Ishaq Rahman 

Untuk kategori 2 (yaitu mahasiswa yang tinggal ujian akhir), perlu melampirkan Surat Ijin Ujian.

Sementara untuk kategori 3 (potongan UKT sebesar 50 persen), mahasiswa melampirkan transkrip sementara dan Surat Keterangan dari program studi bahwa SKS yang masih harus diselesaikan maksimal 6 SKS.

Sementara persyaratan khusus untuk kategori 4 (potongan 20 persen bagi UKT-2), kategori 5 (potongan 20 persenUKT bagi UKT-3 hingga UKT-7) dan kategori 6 (angsuran UKT), mahasiswa perlu melampirkan slip gaji/keterangan penghasilan orang tua/wali.

Serta keterangan penghasilan sebelum dan pada masa pandemi Covid-19. Keterangan ini ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.

Seluruh dokumen tersebut diupload pada link http://regmhs.unhas.ac.id, yang akan mulai aktif paling lambat tanggal 20 Juli 2020, yaitu pada saat pembayaran UKT dimulai.(*)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved