Biaya UKT
Unhas Ringankan Biaya UKT, Pascasarjana dan Profesi Dikecualikan
Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan kebijakan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.
Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menghadapi masa pandemi Covid-19, Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan kebijakan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa jelang tahun ajaran baru 2020/2021.
Melalui Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, tertanggal 24 Juni dan 2 Juli 2020, diatur pemotongan hingga penggratisan biaya UKT.
Hanya saja SK tersebut dikhususkan bagi mahasiswa Program Sarjana (S1).
Sementara Program Pascasarjana (S2 dan S3) maupun Program Profesi dikecualikan.
Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman, Kamis (9/7/2020), mengatakan bahwa pada rapat pimpinan sebelumnya hanya membahas mengenai program Sarjana.
"Tidak ada dibahas saat itu dan memang yang masuk laporannya sementara program Sarjana, yang Pascasarjana belum ada," katanya.
Adanya pengecualian keringanan biaya UKT terhadap program Pascasarjana dan Profesi dinilai kurang tepat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas.
Presiden BEM Unhas, Fatir Kasim, yang dikonfirmasi terpisah menerangkan bahwa seharusnya pihak kampus menelurkan kebijakan yang bisa berlaku general ke seluruh mahasiswa.
"Kalau bagi saya ini bukan tentang besarannya biaya potongan UKT tapi lebih pada peruntukannya. Semisal begini, kan ini Mendikbud mencanangkan kuliah virtual hingga akhir tahun 2020, saya pikir biaya yang dikeluarkan semisal mahasiswa Profesi yang sampai Rp 7 Juta itu terlalu besar karena kan cuma virtual," paparnya.
Belum lagi menurutnya tidak ada jaminan dari Birokrasi Unhas terkait bantuan penuh biaya kuota dan lainnya.
Sebelumnya Unhas mengambil kebijakan pemberian keringanan UKT untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Unhas membebaskan pembayaran UKT untuk semester awal Tahun Akademik 2020/2021.
Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof Sumbangan Baja, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kemampuan orang tua mahasiswa.
“Kita menyadari bahwa situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar. Unhas sebagai PTNBH juga terkena dampak ini. Namun demikian, kita tetap mengupayakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan,” terangnya.
Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa terbagi atas 7 kategori, yaitu, Mahasiswa kelompok UKT-1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Mahasiswa yang mengajukan cuti akademik atau telah menyelesaikan seluruh pembelajaran dan telah memperoleh izin ujian namun belum lulus ujian skripsi juga dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.
Mahasiswa yang memprogramkan mata kuliah termasuk tugas akhir dengan beban kurang atau sama dengan 6 SKS pada semester IX, diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 50 persen.
Mahasiswa kelompok UKT-2 diberikan potongan pembayaran UKT sebesar 30 persen.
Mahasiswa kelompok UKT-3 sampai UKT-7 yang orang tua/wali maupun pihak yang membiayai mengalami penurunan pendapatan yang signifikan dapat mengajukan permohonan keringanan pembayaran UKT berupa potongan pembayaran UKT sebesar 20 persen.
Mahasiswa yang orang tua/wali yang membiayai terdampak langsung atau tidak langsung dengan pandemi Covid-19, dapat mengangsur pembayaran UKT sebanyak dua kali.
Angsuran pertama dilakukan pada saat masa pembayaran UKT dan angsuran kedua dilakukan sebelum tanggal 15 Desember 2020.
Terakhir Mahasiswa yang orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai meninggal dunia, sakit permanen, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pensiun, bangkrut/pailit, atau ditimpa bencana alam, dapat mengajukan permohonan penyesuaian kelompok tarif UKT yang diatur terpisah.
Dalam sosialisasi Keputusan Rektor, Prof. Sumbangan Baja menjelaskan prosedur yang harus dilewati oleh mahasiswa yang hendak memperoleh keringanan tersebut.
“Kita akan membentuk tim terpadu yang melibatkan fakultas-fakultas untuk melakukan verifikasi. Tim ini nantinya akan memberikan rekomendasi terhadap setiap permohonan, untuk selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Rektor paling lambat seminggu sebelum berakhirnya masa pembayaran UKT,” paparnya.
Sesuai kalender akademik, pembayaran UKT Semester Awal Tahun Ajaran 2020/2021 akan berlangsung pada tanggal 20 Juli hingga 14 Agustus 2020.
Dengan demikian, keputusan terkait mahasiswa yang memenuhi persyaratan untuk keringanan UKT akan disampaikan sekitar tanggal 7 Agustus 2020.
Dalam Keputusan Rektor ini, juga disebutkan persyaratan untuk memperoleh keringanan UKT.
Secara umum, mahasiswa mengajukan permohonan yang diketahui oleh orang tua/wali atau pihak lain yang membiayai.
Surat ini perlu dibubuhi materai. Mahasiswa juga diminta menyertakan salinan Kartu Keluarga.
Untuk persyaratan khusus, berkaitan dengan kategori keringanan yang diajukan oleh mahasiswa.
Untuk kategori 2 (yaitu mahasiswa yang tinggal ujian akhir), perlu melampirkan Surat Ijin Ujian.
Sementara untuk kategori 3 (potongan UKT sebesar 50 persen), mahasiswa melampirkan transkrip sementara dan Surat Keterangan dari program studi bahwa SKS yang masih harus diselesaikan maksimal 6 SKS.
Sementara persyaratan khusus untuk kategori 4 (potongan 20 persen bagi UKT-2), kategori 5 (potongan 20 persenUKT bagi UKT-3 hingga UKT-7) dan kategori 6 (angsuran UKT), mahasiswa perlu melampirkan slip gaji/keterangan penghasilan orang tua/wali.
Serta keterangan penghasilan sebelum dan pada masa pandemi Covid-19. Keterangan ini ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa.
Seluruh dokumen tersebut diupload pada link http://regmhs.unhas.ac.id, yang akan mulai aktif paling lambat tanggal 20 Juli 2020, yaitu pada saat pembayaran UKT dimulai.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian