Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Biaya UKT

Unhas Ringankan Biaya UKT, Pascasarjana dan Profesi Dikecualikan

Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan kebijakan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa.

Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN TIMUR/RUDI SALAM
Humas Unhas, Ishaq Rahman 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Menghadapi masa pandemi Covid-19, Universitas Hasanuddin (Unhas) mengeluarkan kebijakan keringanan biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa jelang tahun ajaran baru 2020/2021.

Melalui Surat Keputusan (SK) yang ditanda tangani Rektor Unhas, Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu, tertanggal 24 Juni dan 2 Juli 2020, diatur pemotongan hingga penggratisan biaya UKT.

Hanya saja SK tersebut dikhususkan bagi mahasiswa Program Sarjana (S1).

Sementara Program Pascasarjana (S2 dan S3) maupun Program Profesi dikecualikan.

Kepala Humas Unhas, Ishaq Rahman, Kamis (9/7/2020), mengatakan bahwa pada rapat pimpinan sebelumnya hanya membahas mengenai program Sarjana.

"Tidak ada dibahas saat itu dan memang yang masuk laporannya sementara program Sarjana, yang Pascasarjana belum ada," katanya.

Adanya pengecualian keringanan biaya UKT terhadap program Pascasarjana dan Profesi dinilai kurang tepat oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unhas.

Presiden BEM Unhas, Fatir Kasim, yang dikonfirmasi terpisah menerangkan bahwa seharusnya pihak kampus menelurkan kebijakan yang bisa berlaku general ke seluruh mahasiswa.

"Kalau bagi saya ini bukan tentang besarannya biaya potongan UKT tapi lebih pada peruntukannya. Semisal begini, kan ini Mendikbud mencanangkan kuliah virtual hingga akhir tahun 2020, saya pikir biaya yang dikeluarkan semisal mahasiswa Profesi yang sampai Rp 7 Juta itu terlalu besar karena kan cuma virtual," paparnya.

Belum lagi menurutnya tidak ada jaminan dari Birokrasi Unhas terkait bantuan penuh biaya kuota dan lainnya.

Sebelumnya Unhas mengambil kebijakan pemberian keringanan UKT untuk mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Unhas membebaskan pembayaran UKT untuk semester awal Tahun Akademik 2020/2021.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Infrastruktur Unhas, Prof Sumbangan Baja, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan terhadap dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan penurunan kemampuan orang tua mahasiswa.

“Kita menyadari bahwa situasi pandemi ini telah menyebabkan dampak ekonomi yang besar. Unhas sebagai PTNBH juga terkena dampak ini. Namun demikian, kita tetap mengupayakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sesuai kapasitas yang dapat kita lakukan,” terangnya.

Kebijakan pembebasan UKT bagi mahasiswa terbagi atas 7 kategori, yaitu, Mahasiswa kelompok UKT-1, dibebaskan dari kewajiban membayar UKT.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved