Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Buruh Tani Setubuhi Gadis Tetangga hingga Ratusan Kali Sejak 2017, Dilakukan di Sembarang Tempat

Dia warga asal Pedukuhan VI, Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Editor: Ansar
KOMPAS.COM
Buruh tani dengan inisial SJ (52) asal Pedukuhan VI, Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia ratusan kali memaksa hubungan intim dengan FV (21 tahun) asal Granti Wetan, Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo.(KOMPAS.COM/DANI JULIUS) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pria setengah baya setubuhi gadis Tetangga hampir sepanjang waktu sejak 2017.

Akibatnya, korban hamil hampir delapan bulan.

Pelaku meryupakan Buruh Tani dengan inisial SJ (52). 

Dia warga asal Pedukuhan VI, Kalurahan Bojong, Kapanewon (kecamatan) Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Lion Air Rekrut 2.600 Karyawan Setelah PHK Besar-besaran, Jumlah Penumpang Meningkat Karena ini

KRONOLOGI Penangkapan Aktor Utama Pembobolan Kas BNI Rp 1,7 Triliun, dari Serbia ke Indonesia

Ia ratusan kali memaksa hubungan intim dengan FV (21 tahun) asal Granti Wetan, Ngestiharjo, Wates, Kulon Progo.

“Dia memperkosa ratusan kali. Sampai (mengaku) sudah lupa,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Ajun Komisaris Polisi, Munarso dalam keterangan pers di Mapolres Kulon Progo, Kamis (9/7/2020).

Buruh tani ini berurusan dengan polisi setelah pihak keluarga melaporkannya ke polisi atas perbuatan hingga mengakibatkan FV hamil pada April 2020.

Dari pemeriksaan terungkap, SJ memang melakukan hubungan paksa terhadap FV.

Awalnya terjadi pada 30 Juni 2017. FV masih duduk di bangku sekolah saat itu.

SJ menyetubuhi FV di rumah tinggal korbannya di Ngestiharjo.

Rumah SJ dan FV sebenarnya berbeda desa dan kecamatan, namun saling berseberangan karena dipisah sungai.

Sementara di Bojong, SJ sebenarnya tinggal bersama istri dan lima anaknya.

Sejak pertama, SJ sudah mengancam agar FV tidak memberitahukan perbuatan ini.

“Dia sambil mengancam akan membunuh korban dan keluarga korban bila menolak permintaan dirinya atau memberitahukan perbuatan ini pada siapapun,” kata Munarso.

Perbuatan itu berlangsung terus hingga awal April 2020.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved