Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Pukat UPA Soroti BKAD Sulsel Masih Plt Hingga LHP BPK

"Melihat banyaknya pejabat yang belum definitif antara lain seperti di (Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang jabatannya sangat strategis,"

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
Ist
peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis, Plt Kepala BKAD Sulsel Junaedi Bakri dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) Andi Ina Kartika Sari 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Peneliti Senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patria Artha (Pukat UPA), Bastian Lubis menyoroti kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Utamanya banyaknya Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

"Melihat banyaknya pejabat yang belum definitif antara lain seperti di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) yang jabatannya sangat strategis," kata Rektor UPA itu via pesan WhatsApp, Minggu (28/6/2020).

Seharusnya, kata dia, JPT di BKAD sudah definitif bukan lagi Pelaksana Tugas (Plt).

"Karena merupakan Bendahara Umum Daerah, BUD merupakan jantungnya pengelolaan uang daerah, bertindak sebagai TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah)," ujarnya.

Menurutnya, pengguna anggaran apabila merujuk Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), bahwa Plt tidak bisa membuat keputusan yang bersifat strategis.

"Seperti menjadi PA/KPA (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran), dan menjadi BUD. Kok ada bendahara umum daerah yang Plt memberi kuasa BUD kepada Kepala Bidangnya, jadi lucu-lucu ini," ujarnya.

Tidak hanya itu, Bastian juga menyoroti Laporah Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel.

Secara profesional, mantan Auditor Ahli itu menilai, rasa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak layak diberikan kepada Pemprov Sulsel pada Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2019 saat ini.

"Hal ini juga tergantung pada Gubernurnya, kalau Gubernurnya mau transparan, jujur, dan mau apa adanya, guna perbaikan yang nyata, pasti tidak ada memberi ruang untuk 'Negoisasi' dan pasti tidak WTP," ujarnya.

"Paling opininya Tidak Memberikan Pendapat (TMP) sudah cukup. Inipun semua tergantung dari profesionalisme masing-masing. Yang jelas ini harus dilaporkan pada KPK karena sudah banyak kasus-kasus yang sama tetapi dibiarkan," jelas Bastian.

Ia mengingatkan, pejabat kerja mengelola uang rakyat dan dibayar oleh dana pajak rakyat jadi harus bekerja profesional.

"Karena saya bangga dan sayang pada lembaga BPK, yang keberadaanya berdasarkan UUD 1945 dan UU No.15/2006, jadi kita harus sama-sama mengawasi jangan sampai ada oknum auditor yang bekerja tidak profesional dan tidak jujur, sehingga merusak citra lembaganya," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala BKAD Sulsel Junaedi Bakri mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel dijadwalkan akan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (23/6/2020).

Saat dikonfirmasi, Edi sapaan karibnya memberi alasan ditundanya paripurna pemberian hasil LHP atas LKPD Sulsel terbilang substansial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved