Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ILC TV One

Serunya ILC TV One Nazaruddin Koruptor Kakap Bebas, Apakah SBY & Demokrat Terancam?Ini Penjelasannya

Serunya ILC TV One tadi malam bahas Nazaruddin Bebas apakah SBY dan Demokrat terancam, Amir Syamsuddin angkat bicara ungkap fakta ini

Editor: Mansur AM
net
Pendiri Partai Demokrat SBY dan koruptor kakap Muhammad Nazaruddin 

Saat suami tertangkap di Columbia, Nenen sempat terdeteksi di Vietnam, Malaysia, dll. Akan tetapi justru Neneng ditangkap di rumahnya kawasan Pejaten secara mendadak.

Neneng selaku Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara ini telah divonis 6 tahun penjara pada tahun 2013.

Selain hukuman badan, Neneng juga didenda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Bahkan, majelis hakim juga mewajibkan Neneng membayar uang pengganti kepada negara Rp 800 juta, paling lambat satu bulan setelah inkracht.

Hakim menilai Neneng terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan korupsi pada proyek pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008 dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,72 miliar.

Neneng bukanlah seorang penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi.

Namun, dia merupakan pihak umum yang turut melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan negara.

Pengadilan Tinggi menambah hukuman uang pengganti Neneng dari Rp 800 juta menjadi Rp 2,604 miliar.

Kasasinya pun ditolak oleh MA pada Desember 2013 karena baik KPK maupun Neneng saling mencabut kasasinya tersebut. KPK merasa sudah puas dengan hasil Pengadilan Tinggi tersebut.

2. Angelina Sondakh

Anggota Komisi X Fraksi Demokrat. Pengadilan tingkat pertama pada 10 Januari 2013 memutuskan Angie terbukti menerima suap sebesar Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Namun putusan yang dijatuhkan hanyalah penjara 4,5 tahun dengan denda Rp250 juta. Sempat mendapat vonis 12 tahun dalam kasasi di Mahkamah Agung, Angie mendapat vonis 10 tahun dan membayar Uang pengganti Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS, subsider 1 tahun penjara pasca Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung pada tahun 2015.

3. Andi Mallarangeng

Menteri Pemuda dan Olahraga (2009-2012). Tersangka pada tahun 2012. Terbukti menerima suap melalui adiknya Choel Mallarangeng dan memperkaya diri sendiri dan orang lain.

4. Anas Urbaningrum, Ketua Umum Partai Demokrat (2010-2013). Tersangka tahun 2013. Telah divonis 18 tahun pada Kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved