DPM PTSP Kota Makassar
Punya Sistem Online, Layanan DPM PTSP Kota Makassar Masih Sistem Manual, Waktu Tunggu Pun Tak Jelas
Hanya saja, khusus untuk layanan perizinan masih ada satu pertanyaan besar yang wajib diselesaikan. Hal ini terkait layanan online atau dalam jaringan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu / DPM PTSP Kota Makassar telah pindah beroperasi di Balaikota Jl Ahmad Yani No 2 Makassar sejak Februari 2019.
Ruangan pelayanan di kantor baru DPM PTSP Kota Makassar juga semakin luas dan nyaman. Beragam fasilitas pelayanan modern juga tersedia di kantor baru tersebut.
• Akibat Pengendara Merokok, Pria ini Alami Luka di Bagian Mata, Kemasukan Abu Rokok
• Gara-gara Posting Guyonan Gus Dur Soal Sosok Polisi Jujur di Facebook, Warga Ditangkap, Kronologi
Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Makassar pun mengklaim layanan bintang lima.
Alasannya tak lain terdapat beberapa gerai, selain perizinan ada juga gerai pembuatan KTP, SIM, Pasport serta pembayaran Listrik secara on-line.
Masih ada lagi, DPM PTSP bintang lima di Balaikota Makassar saat ini telah melayani pembayaran PDAM dan BPJS ketenagakerjaaan.
Bahkan nantinya semua pelayanan publik seperti pembayaran PLN, pajak Kendaraan bermotor, pembuatan SIM dan pembuatan pasport bisa dilakukan di gedung PTSP bintang lima.
Hanya saja, khusus untuk layanan perizinan masih ada satu pertanyaan besar yang wajib diselesaikan. Hal ini terkait layanan online atau dalam jaringan (daring) yang telah dibuka.
Diketahui sejak setahun terakhir, DPM PTSP telah membuka website dpmptsp.makassar.go.id untuk layanan perizinan berbasis daring.
Namun demikian, layanan online itu sepertinya hanya pemanis saja. Pasalnya, tak ada konektivitas dari sistem layanan online di loket manual.
• Premium dan Pertalite Tak Akan Dijual Lagi di SPBU? Penjelasan Lengkap Pertamina
• Gara-gara Posting Guyonan Gus Dur Soal Sosok Polisi Jujur di Facebook, Warga Ditangkap, Kronologi
Hal tersebut sebagaimana dikeluhkan Safri, kepada tribun-timur.com, Selasa (16/6/2020).
Warga Makassar ini tengah mengurus perpanjangan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) badan usaha miliknya.
Sedianya Ia mengurus perpanjangan sebelum IUJK berakhir pada pertengahan Mei 2020 lalu.
Tapi karena aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB terkait pandemi Virus Corona, maka ia baru mengurusnya, Juni ini.
Maka, Safri memilih jalan mengurus sistem Online ditempuh, sesuai anjuran pihak DPM-PTSP Makassar. Perpanjangan izin usahanya dilakukan di dpmptsp.makassar.go.id.
Semua berkas-berkas persyaratan untuk perpanjangan izin diunggah atau diupload di ruang daftar perpanjangan IUJK. Bahkan data-data pelengkap juga diinput.