Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPM PTSP Kota Makassar

Punya Sistem Online, Layanan DPM PTSP Kota Makassar Masih Sistem Manual, Waktu Tunggu Pun Tak Jelas

Hanya saja, khusus untuk layanan perizinan masih ada satu pertanyaan besar yang wajib diselesaikan. Hal ini terkait layanan online atau dalam jaringan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
screenshot situs DPM PTSP
Tampilan website DPM PTSP Kota Makassar yang membuka layanan perizinan versi online 

Penampilan website tersebut cukup bagus, semua jenis layanan perizinan tersedia.

Bahkan untuk masa antrian juga tercantumkan, ada yang IZIN 2 HARI, IZIN 5 HARI, hingga IZIN LEBIH 12 HARI.

Kebijakan pengurusan izin secara online ini, dinilai Safri, sangat baik.

Terlebih pada masa pandemi hingga setelah pandemi Covid-19. Pun ke depan, semua akan berpindah ke sistem digital atau dalam jaringan.

Gegara Selingkuhan, Eks Perdana Menteri Nekat Sewa Preman Bunuh Istri Sah, Tapi Akhirnya Terbongkar

Demi Nikahi Wanita Idaman, Pria Ini Ngirit Habis hingga Rela Tinggal Berdesakan dengan 8-9 Orang

"Hanya saya, meski sudah ada tanda bukti penerimaan pengurusan perpanjangan IUJK dari website resmi, tapi tidak jelas kapan izin keluar. Tidak ada konfirmasi," kata Safri.

Pelayanan tetap kembali ke cara manual atau offline yakni dengan mendatangi loket perizinan di DPM-PTSP di Balaikota Makassar.

Alias memulai lagi proses pendaftaran untuk layanan perizinan dengan membawa semua berkas-berkas fotocopian yang dibutuhkan.

"Jadi kembali mendaftar secara manual di loket dengan menyertakan berkas-berkas untuk diverifikasi. Semua kembali ke cara manual," ujarnya.

"Lalu dapat lagi Tanda Bukti Terima Berkas dari loket. Yang lagi-lagi hanya disampaikan, sepekan lagi diminta mengecek atau akan dihubungi jika sudah selesai," tambah Safri.

Pertanyaannya, lantas untuk apa dibuka perizinan secara online, jika tetap tak bisa melayani?

Apalagi di masa pandemi Covid-19 ini semua hal terkait layanan diarahkan sistem dalam jaringan.

Penjelasan DPM PTSP Kota Makassar

Petugas di Loket pengurusan izin PTSP Kota Makassar, Dewi Murni Thamrin mengatakan, sistem layanan secara online belum berkoneksi secara manual.

"Untuk layanan online memang belum bisa Pak. Jadi masih secara offline di loket. Lalu nanti dilakukan verifikasi berkas," kata Dewi dalam penjelasan singkatnya.

Dewi membenarkan layanan online atau daring sudah beberapa waktu lamanya dibuka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved