Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPM PTSP Kota Makassar

Punya Sistem Online, Layanan DPM PTSP Kota Makassar Masih Sistem Manual, Waktu Tunggu Pun Tak Jelas

Hanya saja, khusus untuk layanan perizinan masih ada satu pertanyaan besar yang wajib diselesaikan. Hal ini terkait layanan online atau dalam jaringan

Penulis: Hasan Basri | Editor: Arif Fuddin Usman
screenshot situs DPM PTSP
Tampilan website DPM PTSP Kota Makassar yang membuka layanan perizinan versi online 

Tapi karena keterbatasan tenaga teknologi informasi, jadi layanan perizinan online tidak terlayani.

Siapa Evi Masamba Maksud Suka Kepo Urusannya? Netizen Duga Aty Kodong, Liat Postingannya

Gara-gara 5 Bulan Karantina Pandemi Corona, Berat Badan Pria Ini Capai 280 Kilogram, Ini Hal Terjadi

Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan DPM PTSP kota Makassar Muhammad Saad kepada tribun-timur.com menjelaskan layanan masih belum bisa berjalan dengan baik.

"Maaf, untuk saat ini layanan online belum bisa terkoneksi, termasuk untuk proses verifikasi berkas.

"Memang ini sangat bagus ke depan dan sudah waktunya," kata Saad.

Namun demikian, tambah Saad, data-data dari layanan perizinan dalam jaringan tetap akan tersimpan dalam server data.

"Jadi tetap akan dipakai kemudian hari, jika layanan online bisa berjalan dengan sempurna. Karena semua nanti akan mengarah digitalisasi," jelas Saad.

Terkait kondisi DPM PTSP yang masih menerapkan layanan perizinan offline, lanjut Saad, tentu ini merupakan tantangan tersendiri.

Dan masa pandemi atau pasca Covid-19 nanti, semakin mendesak layanan perizinan ke arah digital.

Sebab, bisa meminimalisir tatap muka sesuai anjuran protokol kesehatan physical distance.

Dengan online, juga mengurangi penggunaan kertas, penggunaan hand sanitizer, hingga pemakaian transportasi karena dilakukan dari rumah atau kantor masing-masing.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved