Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Menggugat Tagihan Listrik

Perubahan skema perhitungan tagihan listrik bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapat harga yang wajar.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Musthakim Algozaly 

Oleh: Musthakim Algozaly
Staf PBH Peradi Makassar

Beberapa pekan belakangan, masyarakat dirisaukan dengan peningkatan tagihan listrik pascabayar PLN. Peningkatannya mencapai 50-100%.

Tentu ini menjadi suatu keresahan masyarakat mengingat demand pasokan listrik adalah hal yang pasti.

Sayangnya, usaha penyedia tenaga listrik di negeri kita hanya dioperasikan oleh pemain tunggal, PT PLN (Persero). They are the ‘single player’. Sehingga praktik monopoli di sektor energi listrik tidak mungkin terelakkan.

Kebebasan pelaku usaha untuk menentukan harga dan jumlah produk barang yang beredar di pasaran tentu menjadi satu efek samping (side effect) dari praktik
monopoli.

Maka izinkan penulis mengajukan pertanyaan kepada pembaca, mungkinkah pelaku monopoli memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggannya?

Penulis berpendapat, setidak-tidaknya terdapat tiga isu hukum terkait peningkatan tagihan listrik pascabayar yang diterima masyarakat.

Pancasila di Universitas Hasanuddin

Isu tersebut antara lain: a) transparansi dan integritas pelaku usaha. b) cidera terhadap asas itikad baik; dan c) keadaan overmacth.

Transparansi dan integritas pelaku usaha

Dalam Pasal 3 huruf e UU Perlindung Konsumen diatur bahwa tujuan perlindungan konsumen adalah untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.

Kemudian tujuan tersebut, salah satunya, dikonkritkan dalam pasal Pasal 8 ayat (1) huruf c bahwa “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya.”

Dengan demikian, apabila PLN menghitung tagihan listrik pada bulan April dan Mei dengan skema rata-rata penggunaan listrik selama bulan Desember 2019, Januari, dan Februari 2020 ditambah selisih tagihan Maret 2020.

Artinya tagihan selanjutnya tidak dihitung berdasarkan ukuran yang sebenarnya. Dengan kata lain, skema perhitungan penggunaan listrik didasari oleh suatu asumsi.
Cidera terhadap asas itikad baik

Dikutip dari undang-undang yang sama dalam Pasal 7 huruf a dinyatakan, pelaku usaha berkewajiban untuk beritikad baik dalam kegiatan usaha.

4 Fakta Mahasiswa Pakai Uang Kuliah Bayar Terapis Plus-plus, Panik Wanita Teriak dan Dibunuh

Sutan Remy Sjahdeini menyatakan bahwa itikad baik adalah niat dari pihak yang satu dalam suatu perjanjian untuk tidak merugikan mitra janjinya maupun tidak merugikan kepentingan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved