Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

OPINI

Menggugat Tagihan Listrik

Perubahan skema perhitungan tagihan listrik bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapat harga yang wajar.

Editor: Jumadi Mappanganro
handover
Musthakim Algozaly 

Kedua, telah melanggar kewajiban hukum pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dalam bentuk keterlambatan penyebaran informasi.

Ketiga, tidak menerapkan prinsip itikad baik dalam melaksanakan prestasinya. Memang berat tugas PLN.

Perannya diamanatkan khusus oleh peraturan perundangundangan bukan hanya sebagai entitas bisnis yang mengejar keuntungan, namun secara bersamaan bertugas menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.

Karena alasan itu pula PLN diberikan kesempatan untuk memonopoli usaha penyediaan tenaga listrik.5 Praktis, PLN adalah pemain sentral dalam bisnis ini.

Oleh karena itu, keleluasaan tersebut harus dilaksanakan oleh PLN dengan bermartabat dan berkeadilan. (*)

Tulisan di atas telah terbit di Rubrik Opini koran Tribun Timur edisi cetak Kamis, 18 Juni 2020

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved