OPINI
Menggugat Tagihan Listrik
Perubahan skema perhitungan tagihan listrik bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapat harga yang wajar.
Dalam pengoperasiannya penulis berpendapat, esensi itikad baik adalah upaya memitigasi kerugian.
Kendati kerugian tidak terhindarkan, mitra setidak-tidaknya harus mengetahui informasi tersebut sehingga ada kesempatan untuk mencari solusi agar kerugian tidak memburuk.
Sebelum tagihan April jatuh tempo, PLN tidak memastikan informasi perubahan skema tagihan diterima secara baik oleh pengguna listrik pascabayar yang berjumlah 4,3 juta pelanggan.
Justru perubahan skema tagihan dipaparkan setelah banyak keluhan yang berdatangan. Dalam situasi ini, PLN tidak menunjukkan itikad baik kepada pelanggan dikarenakan keterlambatan mensosialisasikan perubahan skema perhitungan tagihan.
Keadaan Overmacht
Perubahan skema perhitungan tagihan diakibatkan oleh petugas lapangan tidak mengukur secara langsung pemakaian listrik pelanggan.
Kebijakan PLN ini disebabkan oleh penerapan PSBB yang berlangsung sejak pertengahan April hingga akhir Mei.
• Masih Banyak Pengunjung Abai Gunakan Masker di Pasar Daya Makassar
Dapat disimpulkan bahwa keadaan overmacht yang melatarbelakangi PLN untuk tidak melaksanakan prestasinya secara normal.
Dalam Putusan MA No. 3389 K/PDT/1984 dan No. Reg. 24 K/Sip/1958 dinyatakan bahwa penerbitan suatu regulasi pemerintah tidak serta-merta menggugurkan kewajiban salah satu pihak untuk melaksanakan prestasinya.
Artinya PLN wajib membuktikan kepada pelanggannya antara lain pertama, tidak ada cara lain menghitung tagihan pada masa PSBB. Selain menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan terakhir.
Kedua, petugas lapangan tidak dapat merekam secara langsung kWh meter di hunian pelanggan.
Selain itu, badan usaha yang bergerak pada sektor energi listrik dikecualikan dari PSBB berdasarkan Permenkes No.4 Tahun 2020.
Artinya kewajiban dan tugas PLN selama masa PSBB tetap harus dilaksanakan yang tentunya dengan menaati protokol kesehatan.
Berdasarkan uraian di atas, sangat mungkin PLN digugat melakukan perbuatan melawan hukum dengan sejumlah argumentasi.
Pertama, perubahan skema perhitungan tagihan listrik bertentangan dengan hak konsumen untuk mendapat harga yang wajar.
• Gegara Cemburu, IRT Asal Tiroang Pinrang Tega Habisi Nyawa Anak Tirinya