Kolom Ahmad M Sewang
Rethinking Normativitas dan Historitas
Problema umat sekarang bagaimana mengamalkan ilmu itu dalam realitas historis
KHAZANAH SEJARAH
Oleh: Ahmad M. Sewang
Guru Besar UIN Alauddin Makassar - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Ikatan Masjid Mubalig Indonesia Muttahidad (IMMIM)
Jika terjadi kesenjangan antara apa yang seharusnya dan realitas yang ada, dalam ilmu sosial disebut sebuah sebuah masalah.
Semakin lebar kesenjangan itu semakin besar masalahnya. Semakin menyatu antara yang seharusnya dan kenyataan semakin ideal.
Masyarakat ideal dalam ilmu filsafat disebut jika antara das sollen atau pola cita dan das sein atau pola laku menyatu.
Di dalam Islam, disebut antara iman dan amal salih menyatu dalam diri seorang muslim yang tercermin dalam perilakunya sehari-hari.
Dalam ilmu sejarah diperkenalkan istilah antara normativitas dan historitas.
Sekarang kita mencoba menganalisa komunitas muslim dalam tinjauan ilmu sejarah.
• Andi Sudirman Blusukan ke Kebun Warga Karunrung
Tetapi, perlu lebih dahulu didefinisikan istilah normativitas dan historitas untuk menyamakan persepsi dan pemahaman.
Normativitas artinya, sejalan dengan norma yang seharusnya. Norma dalam Islam terdapat dalam kitab suci al-Quran dan hadis-hadis Nabi yang sahih.
Sedangkan historitas adalah periaku muslim yang tercermin dalam realitas historis.
Semakin terjadi deviasi antara normativitas dan historitas semakin bermasalah.
Jadi masyarakat muslim yang ideal apabila semakin dekat jarak antara iman dan amal salih.
Dari sini, penulis bisa mengambil sebuah contoh tentang pandangan orang Barat yang non-muslim kepada masyarakat muslim.
Penulis mulai dari historitas. Seorang teman yang waktu itu, duduk sebagai senator yang mewakili komunitas Sulawesi Selatan di Senayan, Muhammad Iqbal Parewangi.