Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Urus SIM Baru dan Perpanjangan Gratis Hanya Berlaku 1 Hari Saja, Simak Syarat dan Caranya!

Program pembuatan SIM Gratis ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
ILUSTRASI-Polri akan menggelar layanan pembuatan SIM Gratis bagi masyarakat khusus di tanggal 1 Juli 2020 

TRIBUN-TIMUR.COM-Ada kabar menarik bagi Anda yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ataupun SIM yang Anda miliki sudah habis masa berlakunya.

Polri memberikan layanan pembuatan SIM gratis bagi masyarakat Indonesia. 

Program pembuatan SIM gratis ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan SIM gratis dari Polri?

Dalam program ini, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

 

Update Covid-19 Sulsel Hari ini, Sulsel Duduki Peringkat ke-3 dengan Kasus Terbanyak di Indonesia

Siang Ini, DJPPR Kemenkeu Luncurkan Obligasi, Target Dana Hingga Rp 30 Triliun

Sore Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah saat Pandemi

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 15 Juni 2020: Impian Gemini Jadi Kenyataan & Leo Pusing Soal Kerjaan

Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.

Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.

Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000 sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.

Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu.

Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.

Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.

"Pembuatan sim gratis berlangsung serentak di seluruh Indonesia pas pada 1 Juli 2020 bersamaan dengan HUT Bhayankara," kata Kasubdi Regident Ditlantas Polda Jawa Timur, Adhitya Panji, Sabtu (13/6/2020) dikutip dari Kompas.com.

Syarat pembuatan SIM gratis lainnya adalah, hanya berlaku untuk kalangan tertentu.

Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19.
Pelayanan SIM di Satpas Polda Kalsel, Jalan A Yani Km 21, Landasan Ulin, Banjarbaru, tetap dilakukan namun dengan menerapkan protokol Covid-19. (DITLANTAS POLDA KALSEL UNTUK BPOST GROUP)

Dalam hal ini, kebijakan tersebut tergantung masing-masing daerah.

Dirlantas Polda Jawa Timur misalnya, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved