DJPPR Kemenkeu
Siang Ini, DJPPR Kemenkeu Luncurkan Obligasi, Target Dana Hingga Rp 30 Triliun
DJPPR Kemenkeu akan melangsungkan grand launching Obligasi Negara Ritel seri 017 (ORI017) bertenor 3 tahun
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJPPR Kemenkeu) akan melangsungkan grand
launching Obligasi Negara Ritel seri 017 (ORI017) bertenor 3 tahun yang ditawarkan mulai tanggal 15 Juni-9 Juli 2020
dengan nilai yang cukup terjangkau mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 3 miliar melalui akun Facebook DJPPR Kemenkeu, Senin (15/6/2020) pukul 13.00 wita.
Pemerintah menargetkan dana sebesar Rp 30 triliun untuk penerbitan ORI-17 ini.
Besaran kupon 6,4% pertahun dan berlaku tetap (fixed rate) hingga jatuh tempo tanggal 15 Juli 2023.
Launching sendiri akan berlangsung secara virtual melalui Facebook DJPPR Kemenkeu.
ORI017 adalah bagian dari Surat Berharga Negara. Itu merupakan bukti kita berinvestasi ke dalam keuangan negara.
ORI017 mudah didapatkan secara online lewat mitra distribusi (midis) yang bekerjasama seperti bank umum, perusahaan efek, perusahaan efek khusus (APERD Fintech), perusahaan fintech (peer-to-peer lending).
Sebagai informasi, acara launching akan dilakukan secara online di tanggal 15 Juni 2020 dengan mendaftar ke bit.ly/ORI017jagainvestasi.
Branch Manager Trimegah Securitas Indonesia Tbk, Carlo E F Coutrier mengatakan, kupon pertama akan dibayarkan pada 15 Agustus 2020.
"ORI-17 ini dapat diperdagangkan di market mulai 15 September 2020, untuk transaksi pasar sekunder nya. Jadi ada minimum holding period. Trimegah adalah salah satu agen penjual dan mitra distribusi, kami memberikan cashback yang cukup menarik," katanya, Senin (15/6/2020).
Menurutnya, rata agen penjual dan mitra distribusi melakukan penjualan secara online. Untuk informasi dan pemesanan dapat di lakukan di https://sbb.trimegah.id/sbn/
"Adanya batasan pembelian tersebut disebabkan oleh Obligasi Pemerintah ini memang di peruntukkan bagi investor retail, bukan untuk investor institusi dan lembaga," katanya. (*)