Sore Ini, Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Syarat dan Mekanisme Pembukaan Sekolah saat Pandemi
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19
TRIBUN-TIMUR.COM-Jumlah kasus baru Covid-19 atau Virus Corona di Indonesia terus bertambah.
Meski demikian, sejumlah area publik seperti restoran dan pusat perbelanjaan telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan.
Lantas bagaimana dengan sekolah, kapan akan dibuka kembali?
Dikutip dari Kompas.com, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim akan mengumumkan syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020) sore ini sekira pukul 16.30 WIB.
Syarat dan mekanisme tersebut tertuang dalam bentuk Surat Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud), Hamid Muhammad.
"Nanti ikuti saja di Youtube (Kemendikbud)," kata Hamid saat dikonfirmasi, Senin (15/6/2020) pagi.
Masyarakat umum termasuk orangtua, guru, dan pihak terkait bisa melihat secara langsung pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah di masa pandemi Covid-19 di channel Youtube Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Informasi pengumuman syarat dan pembukaan sekolah nanti juga akan diberikan oleh Menkes Terawan Agus Putranto; Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Mendagri, Tito Karnavian; Menag, Fachrul Razi; Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Doni Munardo; dan Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda.
Sebelumnya, rencana pengumuman syarat dan mekanisme pembukaan sekolah dijadwalkan diumumkan pada Minggu pertama bulan Juni.
Namun, pengumuman urung dilaksanakan karena kebijakan masih dalam pengkajian lintas kementerian.
Pembukaan sekolah di daerah untuk kegiatan belajar dan mengajar dilakukan atas rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.
Adapun daerah yang bisa membuka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah adalah daerah yang berstatus zona hijau.
Kemendikbud sendiri telah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021akan dimulai pada 13 Juli 2020.
Dimulainya tahun ajaran baru tanggal 13 Juli 2020 bukan berarti siswa belajar di sekolah.