Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Kasus Dugaan Penggelapan Sekretaris Satpol PP Maros, Libatkan Kades dan Seorang Wanita

Mantan Camat Mandai tersebut mendekam di Lapas Klas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Erhan Haris Ngantor di Warkop Pettarani Jl Gladiol Maros 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sekertaris Satpol PP Maros, Sulawesi Selatan, Erhan Haris (EH) terjerat kasus dugaan Penggelapan Jual Beli Tanah.

Mantan Camat Mandai tersebut mendekam di Lapas Klas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.

Kini Erhan harus menjalani proses persidangan secara online. Dia tetap berada di Lapas Maros.

Belakangan, kasus Erhan juga melibatkan dua tersangka lain. Yakni Kepala Desa Lekopancing, Tanralili, Kaluddin dan rekanan swasta, Eni.

Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Maros, Dhevid Setiawan membenarkan penahanan mantan camat Lau tersebut, bersama dua rekannya.

Dhevid menyampaikan, ketignaya berkerjasama untuk memuluskan kasus penggelapan yang dilakukannya.

Kasus yang melibatkan oknum ASN Maros tersebut, ternyata perkara tahun 2016.

Pesona Gadis Desa Memikat Hati Pemuda, Dinodai di Kuburan Pakai Alas Daun Pisang Setelah Ambil Air

Firasat Istri Soal Perselingkuhan Suami & PNS Wanita Usia 39 Tahun Benar, Kasus Berbuntut Panjang

Dalam kasus ini, Erhan terindikasi memalsukan tandatangan pemilik tanah dalam Akta Jual Beli (AJB) tanah. Dua tersangka yang kini berstatus terdakwa, turut membantu.

"Bersamaan semua (ditahan) Bu Eni perantara dari swasta. Yang berperan banyak pak Erhan. yang lain cuma perantara," kata Dhevid, Selasa (9/6/2020).

"Tersangka menjual tanah milik orang lain di daerah Lekopancing, di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros tanpa sepengetahuan si pemilik tanah," ujarnya.

Sementara sertifikat sah dipegang oleh pemilik tanah bernama Welien, yang berdomisili di Surabaya.

Padahal kata dia, si pemilik tanah tidak pernah menerima uang sepeserpun dari EH.

Bahkan si pemilik tanah, tidak tahu kalau tanahnya sudah dijual seharga Rp 500 juta.

"Intinya ia  menjual tanah orang kepada si pelapor Haji Raga dan menerbitkan AJB tanpa sepengetahuan si pemiliknya.

Saat si pelapor mau balik nama, tidak bisa dilakukan, sebab sertifikat lama tidak berlaku, karena ada sertifikat pengganti yang sudah diterbitkan," ungkapnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved