Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Fakta Baru Kasus Dugaan Penggelapan Sekretaris Satpol PP Maros, Libatkan Kades dan Seorang Wanita

Mantan Camat Mandai tersebut mendekam di Lapas Klas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ansar
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Erhan Haris Ngantor di Warkop Pettarani Jl Gladiol Maros 

Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir menjalaskan, jika majelis sudah menahan terdakwa dengan jenis tahanan kota.

Tetapi dalam fakta persidangan majelis menilai, setelah beberapa kali persidangan, terdakwa dinilai tidak koperatif, berbelit-belit dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Serta mengulangi perbuatannya, sehingga dialihkan dari tahanan kota ke tahanan rutan.

 Pesona Gadis Desa Memikat Hati Pemuda, Dinodai di Kuburan Pakai Alas Daun Pisang Setelah Ambil Air

 Firasat Istri Soal Perselingkuhan Suami & PNS Wanita Usia 39 Tahun Benar, Kasus Berbuntut Panjang

"Terdakwa ditahan di Lapas Kelas IIA Maros," singkatnya.

Kasus Erhan sebelumnya berjalan sembunyi-sembunyi. Tak pernah disampaikan ke publik mulai saat pengusutan hingga proses persidangan.

Bahkan Kabag Humas Pemkab Maros, Darmawati pun kaget mendengar kabar Erhan. 

"Saya baru tahu itu," kata Darma.

Kasus Erhan terbongkar setelah awak media mendapatkan informasi dari lingkup Pemkab Maros.

Bergulir sejak tahun 2016, namun baru terbongkar ditahun 2020.

Gaji Erhan Dipotong 50 Persen

Setelah ditahan karena kasus tanah, EH, terancam akan diberhentikan sementara dari PNS.

Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Suriana menjelaskan, jika saat ini pihaknya masih menunggu surat penahanan. 

"Setelah surat penahanan ada, kami kemudian akan buatkan surat pemberhentian sementara dari PNS, dalam SK itu juga dimuat pemotongan gaji  50 persen, jadi tidak langsung pemecatan," ungkapnya Jumat (6/5/2020).

Dia juga mengatakan jika Pemberhentian Sementara ini merupakan sanksi berat yang dijatuhi kepada PNS yang melakukan pelanggaran Disiplin.

Sanski pemberhentian sementara sebagai PNS diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved