Fakta Baru Kasus Dugaan Penggelapan Sekretaris Satpol PP Maros, Libatkan Kades dan Seorang Wanita
Mantan Camat Mandai tersebut mendekam di Lapas Klas II A Maros, Jl Poros Kariangpo, Kandeapi.
Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR | Editor: Ansar
"Jadi pemberhentian sementara sebagai PNS ini diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, dimana dalam pasal 276 hurup C dan pasal 277 ayat (4) berbunyi PNS yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana diberhentikan sementara sebagai PNS," jelasnya
Sementara itu Kepala Satpol PP Maros, Ida Rachmy Chalid mengatakan, setelah EH ditahan, semua proses administrasi tetap berjalan seperti biasanya.
"Tugas tetap berjalan seperti biasa, sebab kami sudah mengambil kebijakan bahwa semua prosedur administrasi tetap jalan, terutama dalam persuratan maupun kegiatan kantor, jadi meski sekertaris tidak ada prosedur tetap jalan," ujarnya
Sehingga setiap persuratan langsung diambil alih oleh kepala bidang.
"Jadi Kepala Bidang yang langsung memaraf surat-surat yang sekaitan dengan tugas-tugas PNS, jadi Insyallah tidak ada yang menghambat," jelasnya
Terkait pejabat pengganti, dia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan lanjutan.
• Pesona Gadis Desa Memikat Hati Pemuda, Dinodai di Kuburan Pakai Alas Daun Pisang Setelah Ambil Air
• Firasat Istri Soal Perselingkuhan Suami & PNS Wanita Usia 39 Tahun Benar, Kasus Berbuntut Panjang
Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Satpol PP EH diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tahun 2016.
Dimana dalam kasus ini dia diduga menjual tanah milik orang lain di Lekopancing di Kecamatan Tanralili tanpa sepengetahuan si pemilik tanah.
EH diduga menjual tanah kepada, H Raga dengan harga sekitar Rp500 juta tanpa memberikan sepeserpun kepada si pemilik tanah.
Dan saat hendak melakukan balik nama, sertifikat yang diberikan oleh EH ini tak bisa digunakan, sebab pemilik tanah sudah menerbitkan kembali sertifikat baru, sehingga EH dilapor oleh si pelapor yang telah membeli tanah tersebut.
Kini EH sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Maros, ia ditahan setelah empat kali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Maros.
Pasalnya dalam fakta persidangan, EH dianggap tidak kooperatif dan berbelit-belit.
Malas Ngantor saat Jabat Plt Kades Marannu, Lau
Staf pegawai kantor Desa Marannu Kecamatan Lau, Maros mengeluhkan kinerja Plt Kepala Desanya, Erhan Haris .
Saat itu Erhan juga sebagai Camat Lau.