Opini
Era Pandemi dan Pasca Penyebaran Corona, Penarifan Angkutan Penyeberangan, Diskursus Peran Operator
Operator adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap tarif. Terutama pada masa pandemi hingga pasca penyebaran virus corona nanti.
Hingga tahun 2018, lintas penyeberangan yang telah beroperasi sudah berjumlah 285 lintasan, terdiri dari: 65 lintasan komersil dan 220 lintasan perintis.
Lintas penyeberangan sebanyak itu tersebar pada hampir semua provinsi di Indonesia.
Karena kondisi seperti itu, kajian tarif bisa lebih efisien bila dilakukan oleh Operator pada masing-masing lintas penyeberangan.
Sesuai dengan prinsip dasar dan alasan efisensi pelaksanaan kajian tarif yang dijelaskan pada tiga alinea sebelum ini.
Operator semestinya diberi peran sebagai pelaksana kajian tarif.
Lebih dari itu, Operator dapat diberi peran sebagai pengusul tarif.
Pada intinya, pembaruan atau pengembangan mekanisme penetapan tarif dimaksudkan untuk peningkatan kinerja layanan angkutan penyeberangan.
*) Dr Ir Syamsul Asri MT.
Dosen pada Departemen Teknik Perkapalan
Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin