Opini
Era Pandemi dan Pasca Penyebaran Corona, Penarifan Angkutan Penyeberangan, Diskursus Peran Operator
Operator adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap tarif. Terutama pada masa pandemi hingga pasca penyebaran virus corona nanti.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pada Oktober 2019, Pemerintah telah memperbarui Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 (peraturan baru).
Salah satu perubahan dari peraturan lama (Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 58 Tahun 2003) adalah peningkatan peran Asosiasi Perusahaan Angkutan Penyeberangan (Asosiasi). Sebaliknya, peran Perusahaan Angkutan Penyeberangan (Operator) dikurangi.
• Surabaya Zona Hitam, Kasus Corona Melonjak Justru Doni Monardo Puji Tri Rismaharini, Ini Alasannya?
• Rencana Liga 1 2020 Lanjut di Pulau Jawa, Ini Komen Exco PSSI? PT LIB & PSSI Diminta Tak Buru-buru
Prosedur penetapan tarif angkutan penyeberangan adalah pengkajian/pembahasan, pengusulan, dan penetapan tarif.
Pengkajian/pembahasan tarif pada intinya adalah penentuan besaran tarif yang akan diusulkan kepada pejabat yang berwenang menetapkan tarif.
Menteri Perhubungan, Gubernur, dan Bupati/Walikota berwenang menetapkan tarif angkutan penyeberangan, masing-masing untuk lintas penyeberangan antar provinsi, antar kabupaten/kota dalam provinsi, dan dalam kabupaten/kota.
Dalam peraturan lama, tarif angkutan penyeberangan antar provinsi, antar kabupaten/kota dalam provinsi, dan dalam kabupaten/kota, diusulkan oleh direktur jenderal.

Masing-masing oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Sebelum usulan tarif disampaikan kepada pejabat yang berwenang menetapkan tarif, draf usulan tarif dibahas oleh pengusul bersama dengan asosiasi, operator, dan perwakilan pengguna jasa angkutan.
Mekanisme pengusulan tarif seperti yang dijelaskan di atas telah berubah setelah peraturan baru ditetapkan.
• Jadwal dan Niat Puasa Ayyamul Bidh Tahun 2020, Hanya 3 Hari dan Keutamaannya Luar Biasa
• Departemen Teknik Perkapalan Unhas Bakal Gelar FGD Angkutan dan Rancang Bangun Kapal Penyeberangan
Asosiasi diberi peran sebagai pengusul tarif ekonomi, baik untuk angkutan penyeberangan antar provinsi maupun antar kabupaten/kota dalam provinsi dan dalam kabupaten/kota.
Sebagai pengusul tarif, asosiasi diharuskan melakukan kajian tarif dengan melibatkan pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai dengan wewenangnya, dan perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan.
Sebagaimana jelasnya pada alinea di atas, operator tidak dilibatkan dalam pelaksanaan kajian tarif ekonomi.
Wewenang yang tetap diberikan kepada operator adalah penetapan tarif nonekonomi.
Rasionalitas Peran Operator
Operator adalah pihak yang paling berkepentingan terhadap tarif. Terutama pada masa pandemi hingga pasca penyebaran virus corona nanti.