Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Iptu Yusuf Malah Minta Dibebaskan

Dalam pembelaannya, mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel melalui Penasehat Hukumnya, tetap tidak mengakui perbuatanya seperti yang didakwakan Jaksa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan basri
Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro, kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (03/06/2020), dengan agenda pembacaan pledoi.

Dalam pembelaannya, mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel melalui Penasehat Hukumnya, tetap tidak mengakui perbuatanya seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa berdalih akan berupaya dan berusaha mengembalikan uang A. Wijaya senilai Rp 1 miliar yang dipinjam sebelum kasus ini bergulir.

"Inti pembelaan tadi dari terdakwa mengaku tidak ada niat melakukan perbuatan penipuan terhadap A Wijaya," kata JPU Ridwan, kepada wartawan usai persidangan.

Terdakwa dalam pembelaannya memohon untuk dibebaskan karena sudah mendapatkan sanksi institusinnya dengan dinonjobkan sebagai bendahara.

Kendati demikian, JPU Ridwan tetap bertahan pada tuntutan sebelumnya yakni tiga tahun 10 bulan atau 46 bulan penjara.

Pasalnya kata Ridwan dari fakta persidangan sudah sangat jelas rentetan kebohongan yang diutarakan terdakwa.

Hingga saat ini dibebut belum mengembalikan uang yang dijanjikan terdakwa.

Menurut Ridwan akan menanggapi pledoi terdakwa pada sidang pekan depan.

"Kami akan ajukan tanggapan secara tertulis pada 10 Juni," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa dituntut 3 tahun 10 bulan.

Tuntutan pidana kepada terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 378 KUHPidana tentang peneggelapan dan penipuan.

Sekedar diketahui, Iptu Yusuf terseret dalam kasus ini karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 1 miliar.

Awalnya, Yusuf meminjam uang RP 1 miliar dengan alasan untuk membayar tunjangan kinerja alias tukin anggota Brimob Polda Sulsel.

Namun, uang pinjaman tersebut tak juga dikembalikan hingga kini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved