Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Iptu Yusuf Malah Minta Dibebaskan

Dalam pembelaannya, mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel melalui Penasehat Hukumnya, tetap tidak mengakui perbuatanya seperti yang didakwakan Jaksa

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan basri
Sidang perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan terdakwa Iptu Yusuf Purwantoro 

Kasus ini bergulir sejak Mei 2018. Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.

Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel

Setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.

Sedangkan Rp 1 M sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.

M Ridwan menambahkan untuk sidang selanjutnya akan digelar tiga pekan ke depan dengan alasan adanya penerapan PSBB.

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved