Tribun Makassar
Didakwa Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Iptu Yusuf Malah Minta Dibebaskan
Dalam pembelaannya, mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel melalui Penasehat Hukumnya, tetap tidak mengakui perbuatanya seperti yang didakwakan Jaksa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
Kasus ini bergulir sejak Mei 2018. Terdakwa awalnya meminta tolong kepada korban agar meminjamkan uang sebesar Rp 300 juta.
Kemudian, terdakwa kembali meminjam uang sebesar Rp 1 Miliar dengan alasan ingin membayar Tunjangan Kinerja (Tukin) anggota Brimob Polda Sulsel
Setelah batas waktu yang ditentukan, terdakwa tak kunjung mengembalikan uang kepada A Wijaya. Terdakwa hanya mengembalikan Rp 300 juta.
Sedangkan Rp 1 M sampai saat ini tidak dikembalikan. Belakangan terungkap, terdakwa menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi.
M Ridwan menambahkan untuk sidang selanjutnya akan digelar tiga pekan ke depan dengan alasan adanya penerapan PSBB.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur
(*)