SIM Online
Cara Perpanjangan Masa Berlaku SIM Secara Online, Lengkap Biaya yang Harus Dibayar
Mereka merupakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat Covid-19.
- SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
- SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
- SIM C Rp. 75.000
- SIM D Rp. 30.000
• NASIB Pemasang Patung Nyi Roro Kidul Setelah Jalan dengan Mantan Suami, Pacar dan Sekuriti Cemburu
• 19 Item Harus Diketahui Tekait Kebijakan New Normal Bagi Lembaga Pendidikan, Dirumus Kemendikbud
Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan SIM Online adalah biaya administrasi sebesar Rp 5.000.
Mereka diwajibkan membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, yakni
a. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing
b. SIM lama
c. surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
d. surat kesehatan dari dokter
7. Pengambilan foto dan pencetakan SIM baru. (*)