New Normal
19 Item Harus Diketahui Tekait Kebijakan New Normal Bagi Lembaga Pendidikan, Dirumus Kemendikbud
Beberapa provinsi di Indonesia kini mulai menerapkan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah pandemi corona.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) merumuskan 19 item terkait kebijakan 'New Normal' bagi lembaga pendidikan.
Beberapa provinsi di Indonesia kini mulai menerapkan kehidupan normal baru atau New Normal di tengah Pandemi Corona.
Pemerintah memilih langkah New Normal sebagai upaya membangkitkan kembali produktivitas masyarakat Indonesia yang sempat surut.
Hal tersebut juga untuk menopang kestabilan ekonomi nasional Indonesia agar tidak semakin terpuruk.
New Normal bisa dilakukan di sekolah dengan 19 item syarat yang sudah disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
• Bagaimana Mekanisme Tes SKB CPNS Jika Digelar Online Gegara Covid-19? ini Penjelasan BKN
• Puluhan Pimpinan Organisasi UMMA Dipecat Pihak Kampus, Mahasiswa Ancam Gugat ke PTUN
Dijelaskannya 19 item tersebut yakni:
1. Proses Skrining Kesehatan
Guru dan karyawan sekolah dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, Kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar/bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi Work From Home (WFH).
2. Skrining Zona Lokasi
Skrining zona lokasi tempat tinggal melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.
Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.
3. Lakukan Test Covid-19
Tes disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen, maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.