SIM Online
Cara Perpanjangan Masa Berlaku SIM Secara Online, Lengkap Biaya yang Harus Dibayar
Mereka merupakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat Covid-19.
TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah warga mulai memadati sejumlah kantor Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas).
Mereka merupakan pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat Covid-19.
Salah satunya tampak lonjakan pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM di kantor Satpas Jakarta Timur, Selasa (2/6/2020) kemarin.
Polisi telah mengimbau masyarakat tak perlu terburu-buru untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Polisi memberikan diskresi tidak adanya aturan tilang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode 17 Maret hingga 29 Juni 2020.
• NASIB Pemasang Patung Nyi Roro Kidul Setelah Jalan dengan Mantan Suami, Pacar dan Sekuriti Cemburu
• 19 Item Harus Diketahui Tekait Kebijakan New Normal Bagi Lembaga Pendidikan, Dirumus Kemendikbud
Tak hanya itu, polisi juga memberikan dispensasi polisi kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis dalam periode tersebut untuk dapat memperpanjang SIM setelah tanggal 29 Juni tanpa perlu membuat SIM baru.
Sekarang, masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM A dan C secara Online.
Jaringan tersebut terhubung dengan sejumlah Satpas yang terdaftar secara online tanpa terikat alamat pada KTP asal.
Daftar satpas yang sudah terdaftar online dapat dilihat pada bagian 'Daftar Satpas Online' di laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi.
Berikut tata cara perpanjangan SIM secara online dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni:
- SIM A & A Umum Rp. 80.000