Kejati Sulsel Dinilai Abaikan Instruksi Jaksa Agung dalam Kasus PDAM Makassar
Salah satunya adalah penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Edi Sumardi
Saat ditanya soal indikasi kerugian negara yang ditimbulkan pada perusahaan itu, Danny Pomanto mengaku tidak tahu.



Danny Pomanto sendiri berharap kasus tersebut diungkap secara terang benderang.
"Jika kasus ini ada pidananya, BPK pasti langsung melaporkan. Ini temuan BPK dilaporkan sama orang lain. Biar hukum yang proses, biar semua terungkap,” ujar Danny Pomanto.
Danny Pomanto menyebutkan, keterlibatan dirinya dalam persoalan yang tengah ditelusuri kejaksaan itu sudah dijelaskan dalam rekomendasi BPK.
"Jelas sekali bunyi rekomendasi itu. Memerintahkan pemerintah wali kota untuk merekomendasikan, bukan bertangggung jawab, kalau ada bilang bertanggung jawab saya akan tuntut balik," ujar pria yang bakal bertarung lagi di Pilwakot Makassar tersebut.
Danny Pomanto mengaku sudah menindaklanjuti persoalan di PDAM sesuai rekomendasi BPK.
"Sudah ditindaklanjuti, tapi yang tindak lanjuti secara hukum itu Wawali (wakil wali kota)," kata dia.
Mengenai pengembalian dana kerugian negara, Danny Pomanto menyebut itu tanggung jawab PDAM.
"Kita sendiri lihat rekomendasi BPK, memerintahkan kepada wali kota merekomendasikan, bukan memerintahkan wali kota untuk mengembalikan. Tapi merekomendasikan Dirut PDAM untuk mengembalikan. Tugas saya itu saja," kata Danny Pomanto.
Danny Pomanto berharap tidak ada unsur politik yang berusaha menjatuhkan nama baiknya.
Selalu mengait-ngaitkan dirinya dengan persoalan hukum. “Masyarakat sudah cerdas, kalau ada berkaitan politik, bersaing sehatlah,” ujarnya.
Dalam SK Nomor 845/900.539/Tahun 2018, Danny Pomanto memutkskan penggunaan laba bersih PDAM Makassar Tahun 2017 sebesar Rp75 miliar lebih.
Dalam SK Nomor 845/900.539/Tahun 2018, Danny Pomanto memutkskan penggunaan laba bersi PDAM Makassar Tahun 2017 sebesar Rp75 miliar lebih
Salah satu perutukan laba bersih itu untuk sumbangan dana pensiun dan sokongan sebesar Rp10 %, Rp7.562.011.937, atau Rp7 miliar lebih.
Hasil audit BPK menemukan ada kelebihan dana pensiun yang dikeluarkan oleh PDAM, di dalamnya termasuk tantiem, bonus pegawai dan kelebihan pembayaran biaya pensiun yang nilainya mencapai Rp 31 miliar.
Sejumlah lembaga sudah mendesak Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.