Kejati Sulsel Dinilai Abaikan Instruksi Jaksa Agung dalam Kasus PDAM Makassar
Salah satunya adalah penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Mantan Wali Kota Makassar Danny Pomanto keluar dari ruangan usai menjalani pemeriksaan Kantor Kejaksaan Tinggi, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (13/5/2020).
“Kami hanya menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel harus tranparan serta betul-betul profesional dalam penanganan perkara kasus ini. Sudah Jelas berdasarkan audit dan temuan BPK bahwa PDAM Makassar mengalami selisih anggaran sekitar Rp31 milliar pada pembayaran dana pensiun, tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8,3 Miliar dan juga kelebihan biaya pensiun sebesar Rp23 Miliar, " kata Ketua Umum Celebes Law And Transparency (CLAT) Muh Irvan Sabang.(*)