Kejati Sulsel Dinilai Abaikan Instruksi Jaksa Agung dalam Kasus PDAM Makassar
Salah satunya adalah penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Edi Sumardi
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta lebih transparan dalam penanganan kasus dugaan korupsi.
Salah satunya adalah penanganan kasus penyelidikan dugaan korupsi di PDAM Kota Makassar yang diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
"Sejak awal sering kami ingatkan ke Kjaksaan Tinggi Sulsel, penanganan kasus kasus korupsi yang menyita perhatian publik agar tidak tertutup penanganannya. Perkembangan kasus PDAM Makassar harus dibuka," kata Direktur Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, Abdul Kadir Wokanubun, di Makassar, Sulawesi Selatan ( Sulsel ), Kamis (28/5/2020).
Menurut Kadir, ACC menilai Kejati Sulsel sangat tertutup dalam hal update (perkembangan) perkara korupsi yang ditangani.
Penggiat Antikorupsi itu menganggap ada kesan Kejati Sulsel sengaja tidak mempublikasikan perkara korupsi apa saja yang mereka tangani.
Padahal keterbukaan informasi publik untuk penanganan perkara di kejaksaan merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Serta Sudah ada Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 32 Tahun 2010 tentang Keterbukaan Informasi dan Instruksi Jaksa Agung RI (Insja) Nomor: INS-001/A/JA/6/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan aturannya jelas.
"Jadi kami heran saja kalau di kejaksaan tertutup kepada pencari informasi. Harapan kami pihak kejaksaan jangan menutup diri terkait dengan informasi publik khususnya penanganan kasus korupsi, " jelas Kadir.
Kasus dugaan korupsi PDAM Makassar yang ditangani Kejati Sulsel terkait anggaran 2017-2018.
Kasus ini diindikasi merugikan negara senilai Rp 31 miliar.
Hingga saat ini belum diketahui perkembangan penanganannya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil, yang berusaha dikonfirmasi terkait kasus ini, tidak merespon.
Danny Pomanto Diperiksa
Wali Kota Makassar periode 2014 - 2019, Mohammad Ramdhna atau Danny Pomanto, sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Saya ke sini hanya untuk mengklarifikasi mengenai isu atas laporan tentang PDAM," kata Danny Pomanto di Kantor Kejati Sulsel, Jl Urip Sumoharjo Km 4, Makassar, Rabu (13/5/2020).