Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

New Normal

PKS Soroti Penerapan New Normal saat Pandemi: Akan Ada Potensi Bencana Lebih Besar

Mardani mengatakan, penerapan new normal tanpa ada pengendalian yang baik akan memicu bencana virus corona (Covid-19) yang lebih besar.

Editor: Ansar
Kompas.com
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Mardani Ali Sera 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penerapan new normal oleh pemerintah mendapat sorotan oleh Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), Mardani Ali Sera.

Penerapan untuk keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi tersebut, dinilai belum tepat.

Mardani mengatakan, penerapan new normal tanpa ada pengendalian yang baik akan memicu bencana virus corona (Covid-19) yang lebih besar.

"Belum saatnya melakukan relaksasi kebijakan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mempersilakan masyarakat beraktifitas kembali secara normal," kata Mardani dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2020).

Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Anak Dibawah Umur dan 4 Temannya, Video Vulgar dan Keji jadi Bukti

Hotman Paris dan Yusril Ihza Mahendra Tak Masuk Daftar 100 Pengacara Terbaik Indonesia

"Akan ada potensi bencana lebih besar tanpa melakukan pengendalian dalam kebijakan ini," sambungnya.

Mardani heran mengapa pemerintah berencana melonggarkan PSBB dan menerapkan era normal baru.

Padahal, menurut dia, saat ini masih banyak penularan yang terjadi di masyarakat.

"Masih belum ada vaksin resmi ditemukan. Lalu kenapa pemerintah nekat melakukan pelonggaran? Sama saja dengan bunuh diri masal," ujarnya.

Ia mengatakan, seharusnya pemerintah mengedepankan aspek kesehatan dibanding ekonomi.

Serta membuat kebijakan pencegahan berdasarkan data ilmiah.

Sebab, lanjut Mardani, ketidakpatuhan masyarakat terjadi peraturan yang tidak jelas.

"Ketidak disiplin masyarakat itu karena ketidak jelasan aturan, orang di larang ke mall tapi mall di buka, orang dilarang mudik tapi kendaraan boleh lewat, bandara masih dibuka," ungkapnya.

"Ingat semua legacy ini akan jadi sejarah adanya rezim pemerintahan labil," ucap Mardani.

 Gadis 18 Tahun Dirudapaksa Anak Dibawah Umur dan 4 Temannya, Video Vulgar dan Keji jadi Bukti

 Hotman Paris dan Yusril Ihza Mahendra Tak Masuk Daftar 100 Pengacara Terbaik Indonesia

Diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/ MENKES/328/2020.

Keputusan tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved